infobanua.co.id
Beranda Berita BPK Mengungkapkan Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai Diduga Ada Permainan di Dirjen Bea Cukai

BPK Mengungkapkan Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai Diduga Ada Permainan di Dirjen Bea Cukai

infobanua.co.id – Salah satu kewenangan DJBC yang dilaksanakan oleh unit P2 baik di kantor pusat maupun di satuan kerja vertikal Kanwil, KPU, maupun KPPBC adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu kewenangan penyidik pada unit P2 antara lain adalah menghentikan penyidikan suatu perkara atau lazim disebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian penyidikan ini diatur dalam KUHP, UU Kepabeanan dan UU Cukai.

Berdasarkan data rekapitulasi SP3 tahun 2021 s.d. September 2023, terdapat 15 penghentian penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai. Dalam kurun waktu tersebut unit P2 Kantor Pusat DJBC menerbitkan satu SP3 dan unit P2 satuan kerja vertikal menerbitkan sebanyak 14 SP3. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat penghentian penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan yang tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut.

Penghentian penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan atas nama tersangka IRN pada KPUBC Tipe B Batam tidak tepat, Salah satu SP3 yang diterbitkan oleh KPUBC Tipe B Batam adalah dalam penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan terkait menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Indikasi atau dugaan tindak pidana kepabeanan dalam penstlwa ini adalah penyerahan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Adapun tersangka dalam perkara ini adalah IRN yang melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas nama PT FIB dan PT PGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan/atau Pasal 104 huruf c UU Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya Penghentian penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan dengan tersangka EM dan RUM pada KPPBC TMP Tanjung Perak tidak tepat, Salah satu penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada unit P2 satuan kerja vertikal adalah pada KPPBC TMP Tanjung Perak dalam penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan terkait menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Secara kronologis penetapan tersangka serta penetapan penghentian penyidikan dalam perkara tersebut.

Indikasi atau dugaan tindak pidana kepabeanan dalam peristiwa ini adalah penyerahan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Adapun tersangka dalam perkara ini adalah EM dan RUM yang melakukan perbuatan menyerabkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan/atau Pasal 104 huruf c UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. pasal 55 KUHP.

Ratama saragih pengamat publik dan anggaran mengatakan bahwa Direktorat Bea cukai adalah garis depannya pintu masuk puhak luar yang masuk dengan tak wajar dan atau tak sesuai prosedur kepabeanan yang tentunya berdampak kepada bea masuk untuk Negara, jika ditemukan kejahatan bahkan mengehentikan penyidikan atas kejahatan kepabeanan inikan tak wajar.

Alumni Peradi ini juga mengatakan bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 109 ayat (2) yang menyatakan bahwa antara lain penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Selanjutnya Perdirjen Bea dan Cukai NomoI’ PER-19/BC/2021 tentang Tata Laksana Penyidikan di Lingkungan DJBC pada Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan bahwa berdasarkan KUHAP, Penyidik dapat menghentikan Penyidikan dengan alasan: tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan Tindak Pidana, dan dihentikan demi hukum, karena 1) tersangka meninggal dunia, 2) tuntutan Tindak Pidana telah kedaluwarsa, atau 3) Tindak Pidana tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Bagikan:

Iklan