Peserta Program CSR Lintas Fortuna Nusantara, Ahli Waris Petani di Sungai Dua terima Manfaat Jaminan Kematian Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari Lintas Fortuna Nusantara (LFN) untuk pekerja rentan. ( 11 Desember 2024)
Acara yang dilaksanakan di kediaman Almarhum Ali Mansyah di Desa Sungai Dua dihadiri Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin Yoga Suci Hartas beserta staf, bersama General Manager Nabil Pradana, dan Penanggung Jawab Operasional Lintas Fortuna Nusantara Hadlinsyah Pratama.
Santunan Kematian sebesar Rp 42.000.000,- diserahkan oleh Nabil ke pihak ahli waris, yakni istri dan anak almarhum Alimansyah yang menjalankan profesi sebagai petani semasa hidupnya.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan secara langsung bantuan kepada keluarga pekerja rentan yang kita berikan perlindungan Jaminan Sosial melalui CSR Perusahaan LFN yang suaminya meninggal dunia karena sakit, dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nabil.
Direktur LFN melalui Nabil menyampaikan harapannya, bantuan yang diberikan kepada pekerja rentan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ia pun menjelaskan di tahun ini melalui program CSR nya, LFN memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 500 pekerja rentan dari Juni 2023 hingga saat ini, semoga ini memberikan manfaat kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenegakakerjaan Batulicin yang telah intens menyampaikan, menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang program SERTAKAN (sejahterakan pekerja sekitar anda) kepada kami, sehingga saat ini kita menjalin kerjasama untuk melindungi 500 pekerja di Tanah Bumbu” jelas Tama.
Pada Kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lintas Fortuna Nusantara yang terus memberikan dukungan terhadap program pemerintah sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Ia menambahkan, para pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, baik program yang didaftarkan oleh perusahaan, pemerintah atau melalui program mandiri (Bukan Penerima Upah).
Iuran yang harus ditanggung tidak lebih dari 20 ribu atau lebih tepatnya Rp 16.800/bulan per orang (dengan katagori upah yang dilaporkan sebanyak Rp1 juta).
“Seperti yang kita lihat, manfaat program 42 juta yang diberikan kepada ahli waris untuk pekerja dengan katagori meninggal bukan karena kecelakaan kerja, namun manfaat program akan diberikan sebanyak 48x gaji ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman kepada ahli waris dengan katagori pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja,” Kata Vina.
Diharapkan kedepannya seluruh pekerja dapat segera mendaftarkan diri mereka Program BPJS Ketenagakerjaan bagi kepesertaan informal, bagi pekerja formal yang masih belum terdaftar namun sudah aktif bekerja dapat konfirmasi ke perusahaan tempat bekerja agar segera ditindaklanjuti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ke cabang terdekat