Kuasa Hukum Bupati Mudyat-WIN Menilai Seleksi Dewas Perumda AMDT Terburu – buru
PENAJAM, Infobanuo.co.id – Kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi menyangkan terkait seleksi terbuka pengisian jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka ( Perumda AMDT) PPU.
Ia mengatakan, yang menjadi persoalan saat ini masih dalam tahap teransisi, sehingga ketika ingin melakukan seleksi dewan pengawas, terlebih dahulu melakukan komunikasi kepada Bupati dan Wakil Bupati PPU yang terpilih saat ini.
Ia menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) terlalu terburu-buru untuk melakukan seleksi Dewan Pengawas, karena dalam waktu dekat ini kabupaten PPU akan memiliki bupati definitif.
“Seharusnya Pemda PPU terlebih dahulu menunggu proses pelantikan selesai, baru melakukan seleksi dewan pengawas agar tidak terjadi polemik,” ujarnya. (16/012/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas,”dari secara aturan memang tidak ada masalah, tetapi ini dari sisi etika, ini yang saya persoalkan jadi kesannya terburu-buru sekarang urgensinya apa sehingga melakukan seleksi di akhir tahun,”tuturnya.
“Ini soal etika, bukan hanya soal aturan dan tidak ada komunikasi antara pihak pemerintah dengan tim Bupati terpilih terkait pengumuman tersebut, seharusnya menunggu proses pelantikan Bupati pada Februari 2025 mendatang,” bebernya.
Kendati demikian, jika seleksi Dewan Pengawas Perumda AMDT PPU tidak diundur dan kejanggalan ini tidak segera diperbaiki, pihaknya akan mengirimkan surat resmi untuk menuntut perubahan.
“jika himbauan ini tidak didengar maka saya akan mempermasalahkan selesai tersebut,” terangnya. (ib/is)