infobanua.co.id
Beranda Daerah Toko Obat Pil Koplo Red Menjamur Di Wilayah Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat

Toko Obat Pil Koplo Red Menjamur Di Wilayah Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat

infobanua, Jakarta – merebaknya toko obat keras berkedok toko kosmetik di jalan Jembatan Besi Xll tepatnya Duri Bangkit atau yang dikenal sekarang “ACD” tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)

Temuan toko obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol,Hexymer dan Kamlet di jalan jembatan besi Xll tepatnya Rw 10 kecamatan Tambora jakarta barat

Saat awak media menanyakan kepada penjaga toko siapa nama pemilik nya, si penjaga toko tidak menjawab dan malah memarahi seorang wartawati dari media Fakta Delik sekitar jam 16:59 Rabu 18/12/24

Setelah awak media dari Beritametropolitan.id mengetahui adanya adu mulut antara wartawati tersebut dengan istri penjaga toko tersebut, akhirnya mengakui kalau toko kosmetik ini menjual obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan hexymer (Pil Koplo-Red)

“Atas pengakuan toko obat keras Pil Koplo-Red berkedok toko kosmeti, “di bawah naungan Kordi JJ dan salom Cs,” ungkapnya.

Awak media pun lanjut konfirmasi kepada bpk Herman selaku tokoh masyarakat setempat, “memang benar kalau diwilayah kami toko kosmetik, tapi saya tidak tau kalau toko kosmetik tersebut menjual obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer dan lain lain, ucapnya kepada wartawan

Lebih lanjut pak Herman mengatakan kepada awak media, “kalau toko kosmetik tersebut menjual obat keras, saya meminta agar aparat penegak hukum (APH) menindak lanjuti toko tersebut, pasalnya toko tersebut sudah merusak regenerasi putra putri bangsa” pungkasnya

Tempat terpisah, Ketua umum LSM Masyarakat Cinta Nusantara (LSM-MACAN) Suwardi Adji Pamungkas pun angkat bicara terkait toko obat keras (pil koplo-Red) siapapun yang menjual obat-obatan tipe G golongan HCL atau (Pil koplo-Red) dan tidak disertai resep dokter, dapat dipidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Seperti tertuang pada pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang kesehatan dan dapat diancam pidana 10 tahun penjara”.

“Institusi kepolisian seharusnya lebih sigap dan segera mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran toko obat keras berkedok toko kosmetik,” tutup, Suwardi Adji Pamungkas.

Den/IB

Bagikan:

Iklan