Leancliring PT Global Papua Abadi di Palang Masyarakat Pemilik Tanah yang Sah
infobanua.co.id – Keluarga Yopi Noya bersama tim kuasa hukumnya turun langsung menghentikan pembukaan lahan penanaman tebu,
Hal ini karena PT Global Papua Abadi di nilai telah melakukan penyerobotan atas tanah mereka yang telah memiliki dokumen lengkap termasuk bersertifikat.rabu 18/12/24
Ketua tim kuasa hukum keluarga Yopi Noya Petrus wekan kepada media ini saat di temui di lapangan mengatakan kami dari lembaga bantuan hukum Musamus dan tim, hari ini kami lakukan pemberhentian pekerjaan yang di lakukan PT. Global Papua abadi karena tanah ini adalah milik klien kami dan sudah memiliki sertifikat hak milik yang telah di rusak oleh pihak PT Global, sedangkan tanah ini belum ada ganti rugi sedikitpun.
” Saya dan teman teman tim dari lembaga bantuan hukum Musamus, hari ini kemari karena di tunjuk atau di minta bapak Yopi Noya selaku kuasa hukumnya, kami kemari untuk meminta PT Global hentikan aktifitas mereka di atas tanah klien kami yang memiliki sertifikat kepemilikan, dan belum ada ganti rugi atas tanah ini, pihak perusahan dalam hal ini PT Global telah merusak, dengan menabang pohon mengali tanahnya tanpa kompensasi apa pun kepada klien ” ujar Petrus
Petrus juga dengan tegas mengatakan jika hal ini tidak di indahkan PT Global Papua abadi maka pihaknya tidak akan segan segan mengambil langkah hukum pidana dan perdata yakni pengerusakan dan penyerobotan.
” Jika PT Global Papua abadi tak mengindahkan hal ini maka kami tak akan segan segan mengambil langkah hukum pidana dan perdata, yakni pengerusakan serta penyerobotan, di samping itu adanya aktifitas seperti pengalian tanah,bicara soal luasannya sendiri sertifikat yang ada pada kami ini sangat banyak ratusan tapi yang saat ini kami berbicara untuk 13 sertifikat, jadi saya tegaskan ini sertifikat hak milik bukan pelepasan.” Imbuhnya
Petrus berharap agar ada etikat baik dari PT. Global untuk persoalan ini di selesaikan dengan baik baik karena telah melakukan pengerusakan lahan orang yang memiliki sertifikat hak milik.
” Saya berharap PT Global Papua abadi untuk memilik etikat baik boleh duduk bersama kita diskusi terkait persoalan ini, karena ini merupakan pengerusakan lahan, kecuali kalo klien kami tidak memiliki sertifikat dan dokumen lainnya boleh, perusahan silahkan tapi ini kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa hak milik dan juga di lengkapi dengan peta RICIK dari BPN, kami siap untuk adu berkas kami dengan pihak PT Global Papua Abadi, dan setelah ini kami akan lakukan somasi jika tidak di tanggapi kami akan lanjut ke proses hukum ‘ tegas petrus
Gilangharry