Tak Terima Dikritisi dan Dibilang Maling, Aktifis SLJ Di Laporkan Polisi

Nganjuk, infobanua.co.id – Ketua LSM Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk pada hari Senin (30/12/2024) pagi mendatangi Polres Nganjuk untuk memenuhi panggilan dari pihak Polres Nganjuk.Hal ini terkait ada adanya pelaporan dari pihak PT.TMKI (Talenta Multi Kreasi Indonesia).Untuk perihal pelaporan tersebut sebenarnya merupakan laporan yang kesekian kalinya.Hal ini terjadi berawal dari adanya proyek pemadatan tanah yang dikerjakan oleh pihak PT.TMKI yang berlokasi di Desa Mlorah,Kecamatan Rejoso,Kabupaten Nganjuk.Menurut informasi yang dihimpun awak media,bahwa di lokasi tersebut akan dibangun pabrik sepatu dan sebagai pemenang tender untuk pengurukan tanah yakni PT.TMKI.
Namun proses pengerjaan pengurukan dilokasi tersebut di kritisi oleh Ketua LSM Salam Lima Jari (SLJ) yaitu Yuliana Margareta(yulma).
Prastawan Nganjuk: Ketua SLJ mendemo pihak PT.TMKI karena terkait ijin oprasinya yang telah habis dan menganggap proyek tersebut tidak berpihak pada masyarakat lokal nganjuk.
Bahkan Ketua SLJ menganggap jika yang dilakukan pihak PT.TMKI tersebut sama dengan maling,karena ijin oprasinya yang sudah habis dan merugikan kekayaan negara.
Setelah kurang lebih enam jam diperiksa oleh pihak penyidik Polres Nganjuk, Yulma sapaan akrabnya keluar dari ruang penyidik dengan didampingi Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono.
Dalam keterangan persnya Prayogo mewakili kliennya Yuliana Margareta mengatakan bahwa kliennya datang ke Polres Nganjuk untuk memenuhi panggilan dari Polres Nganjuk terkait jika kliennya telah dilaporkan oleh PT.TMKI dugaan pencemaran nama baik.
Dalam proses pemeriksaan kliennya di cecar 20 pertanyaan dan kliennya juga telah membawa bukti-bukti fakta
“Hari ini saya mendampingi bu yulma Salam Lima Jari terkait dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik,tapi saya kira klien kami bisa membuktikan dan menunjukan bukti-bukti fakta,” jelas Prayogo.
Ditambahkan oleh Yulma jika apa yang disampaikan dalam demo atau orasi ada aturan yang kita pakai jadi tidak asal nyeplos.
“Saya melakukan seperti apa yang terkait dilaporkan bahwa dalam demo ada dasar aturan yang kita pakai, mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang,” tandas Yulma.
Perlu diketahui pihak penyidik sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait perkara tersebut
(Prs)