Ada Tiga Dasar Hukum Penyesuaian Tarif Iuran Air Perumda Batiwakkal Tuai Penolakan DPRD
infobanua.co.id, BERAU – Mewakili Direktur, Kepala Bidang Teknik Perumda Batiwakkal Sahril mengatakan, segala kebijakan dibuat dalam rangka, upaya untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan.
“Tentu saja rencana penyesuain tarif 14 persen persentase ini tidak semuanya menyenangkan bagi masyarakat,” akui Sahril Senin (07/1) kemarin.
Selanjutnya sesuai dengan perinsip yang ada di Permendagri No 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Sebagaimana masyarakat dapat efesien dalam hal penggunaan air atau lebih bijak dalam penggunaan air, sehingga tekanan air lebih merata.
“Karena memang sebagian pelanggan – pelanggan kita, terutama paling ujung itu tidak selalu mendapatkan air bersih, seperti pelanggan yang dekat instalasi air,” sambung Sahril.
Bisa dibayakan bahwa terakhir tarif air bersih naik di Tahun 2011 dan diberlakukan di Tahun 2012. Di Tahun 2024 serta memasuki tahun 2025 jika dihitung, kurang lebih, ada 12 tahun tidak dilakukan penyesuaian tarif.
Sementara yang ada di Permendagri No16 tahun 2006, terbit lagi Permendagri No 71 tahun 2016 lanjut perubahan Permendagri No 21 tahun 2020 megamanatkan setiap tahun melakukan kajian terhadap tarif air.
“Jadi, dalam hali ini seandainya tarif itu tidak Full Cost Recovery (SCR) atau tidak mampu menutupi biaya operasional, maka kewajiban Pemerintah Daerah dengan sesuai mekanisme yang ada, Perumdam Batiwakkal mengusulkan penyesuaian tarif,” terangnya.
Kemudian, penyesuain tarif mengacu SK Gubernur No 500K.162/2022 penetapan besaran tarif batas bawa dan tarif batas air minum Kabupaten atau Kota di Provinsi Kaltim tahun 2022.
“Inilah menjadi salah satu acuan kita bahwa ternyata tarif masih jauh di bawa apa yang ditetapkan dalam SK Gubernur. Apabila kita bandingkan dengan Perumdam yang ada di Kabupaten atau Kota lainnya memang tarif air bersih Perumdam Batiwakkal Berau yang paling rendah. Dan ini terbukti dari laporan hasil evaluasi kenerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ungkap Sahril.
Ketua Komisi II, Rudi Mangunsong menegaskan, secara lantang menolak mentah – mentah penyesuaian atau kenaikan 14 persen tarif tagihan air bersih Perumda Batiwakkal, yang telah diberlakukan awal tahun 2025.
“Sampai kapanpun akan melakuakan penolakan,” tandas Rudi.
Rudi mengatakan, kondisi Perumda Batiwakkal yang saat ini katanya bakal mengalami kerugian.
“Mari bersama duduk mengatasi hal tersebut dan masi banyak opsi lain, tidak harus membebankan kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Melalui Permendagri yang jadi acuan Perumda Batiwakkal hingga mengeluarkan kebijakan tarif atau penyesuaian tagihan air bersih 14 persen, Menurut Rudi, Permendagri sifatnya Full Cost Recovery (SCR).
Rudi mencontohkan, Anggaran Negara atau Anggaran Daerah yang diberi ke Pemerintahan Daerah yang dipisahkan menjadi kekayaan Daerah yang tak terpisahkan. “Ini juga, ada di Perumda Batiwakkal, tidak ada sangsih!,” sambung Rudi.
Sebenarnya, maksut dari Pemerintahaan Pusat, hanyalah kehati-hatian mengelolah Anggaran Negara, karena SCR Perumda Batiwakkal saat ini masi di bawa standar biaya produksi permeter kubik.
Kemarin, kata Rudi, SCR ada di Tahun 2020 dan sampai Tahun 2025 masi berlaku, keuntungan pun masi ada. Hanya satu item yang disampaikan Direktur Perumda Batiwakkal yakni, hanyalah kenaikan bahan kimia.
Meskupun Perumda batiwakkal yang mengacu di Surat Keputusan (SK) Gubernur No 500K.162/2022, penetapan besaran tarif batas bawa dan tarif batas air minum Kabupaten atau Kota di Provinsi Kaltim, tahun 2022, Komisi II menilai, tidak efektif.
Sebanarnya, alasan terkait tarif tagihan air naik hanyalah ke kwatiran akan adanya kerugian yang dialami pihak Perumda Batiwakkal, dikarnakan beban produksi.
Rudi menghimbau, baiknya mencari pola atau opsi lain dan bukan penyesuaian atau kenaikan tarif tagian air yang dipilih. (/ski/)