Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Batang, infobanua.co.id – Satresnarkoba Polres Batang menangkap seorang kurir salah satu ekspedisi berinisial HQ (33) yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, HQ merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari LP Tegal.
HQ ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/1) sekitar pukul 11.50 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
“Awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di atas kasur di kamar rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan, Rabu (8/1/2025).
Polisi menggeledah rumah HQ dan menemukan satu paket sabu yang disimpan di kamar tidurnya. Sejumlah barang bukti lain juga diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dalam pemeriksaan, HQ mengaku kembali terjerat dunia narkoba karena alasan ekonomi. Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai kurir untuk memudahkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali terjerat dunia narkoba karena alasan ekonomi. Namun, ini tetap tidak dapat menjadi pembenaran,” tegas AKP Erdi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” pungkas AKP Erdi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Diyarni)