Categories: BANJARMASIN

DJP Kalselteng Serahkan 6 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan, Negara Rugi Rp 3,3 Miliar

Banjarmasin, infobanua.co.id – Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) telah menyerahkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri pada berbagai waktu di tahun 2024. Para tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.

Enam tersangka yang diserahkan antara lain berinisial PGS, AA, JA, FM, SB, dan AS, dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh setiap tersangka bervariasi. Tersangka PGS diserahkan pada 17 Januari 2024 ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya, dengan kerugian negara sebesar Rp 520.050.713. Tersangka AA dan JA, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.637.082.135, diserahkan pada 24 Januari 2024 kepada Kejaksaan Negeri Batulicin.

Sementara itu, tersangka FM diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.637.082.135. Tersangka SB diserahkan pada 10 September 2024 ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dengan kerugian negara sebesar Rp 660.773.129. Terakhir, tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada 23 Oktober 2024, dengan kerugian negara sebesar Rp 552.847.607.

Kakanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian tahapan penegakan hukum yang telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah-langkah sebelumnya tidak menghasilkan penyelesaian.

“Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, ini juga menjadi bentuk edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalselteng, untuk selalu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Syamsinar dalam Siaran Pers tertulis.

DJP Kalselteng berkomitmen untuk terus berupaya memastikan kepatuhan perpajakan di wilayahnya, guna mendukung penerimaan negara yang optimal dan mencegah praktik penyimpangan perpajakan.

ida/IB

admin

Recent Posts

Pemimpin Perempuan Diaspora India-Indonesia, Poonam Sagar Tampil di Pravasi Bharatiya Divas 2025

Jakarta, 10 Januari 2025 – Pravasi Bharatiya Divas (PBD) telah diperingati setiap tanggal 9 Januari…

5 jam ago

Ayam Xiang Xiang yang Viral Kini Hadir di MOI, Jangan Lewatkan Pengalaman Baru Ini!

Sejak pertama kali hadir di Indonesia pada bulan November 2024 lalu, Jiguang Fried Chicken langsung…

8 jam ago

Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Batang, infobanua.co.id - Satresnarkoba Polres Batang menangkap seorang kurir salah satu ekspedisi berinisial HQ (33)…

8 jam ago

Sekda HSS Hadiri Silaturrahmi dan Tasyakuran Milad Ponpes Dalam Pagar Kandangan

Kandangan, infobanua.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs. H. Muhammad Noor, M.AP,…

9 jam ago

DPRD Kalsel Tetapkan Tim Seleksi Anggota KPID Periode 2025-2028

Banjarmasin, infobanua.co.id – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel)…

9 jam ago

Komisi IV DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Pelayanan BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan

Banjarmasin, infobanua.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan…

9 jam ago