infobanua.co.id
Beranda DPR Komisi III DPRD Kalsel Tinjau Pengelolaan Lingkungan di Perusahaan Tambang Batubara Tapin

Komisi III DPRD Kalsel Tinjau Pengelolaan Lingkungan di Perusahaan Tambang Batubara Tapin

Rombongan Komisi III DPRD Prov. Kalsel, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Desy Oktavia Sari

Tapin, infobanua.co.id – Untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Selatan (Kalsel) mematuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel melakukan kunjungan ke dua perusahaan tambang di Kabupaten Tapin pada Jumat (10/01/2025) siang. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kegiatan operasional dan implementasi program pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

Rombongan Komisi III DPRD Prov. Kalsel, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Desy Oktavia Sari, mengunjungi PT Binuang Mitra Bersama Blok 2 dan PT Energi Batubara Lestari. Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD melakukan pemantauan langsung terhadap upaya perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan tidak hanya memenuhi standar operasional tambang, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan. Ini penting agar masyarakat sekitar tidak terkena dampak buruk akibat eksploitasi sumber daya alam, terutama dalam hal reklamasi pasca-aktivitas tambang,” ujar Desy Oktavia Sari.

Selama kunjungan, pihak perusahaan memberikan penjelasan tentang berbagai program pengelolaan lingkungan yang telah mereka jalankan, antara lain reklamasi lahan pascatambang, pengelolaan limbah tambang, serta upaya pelestarian sumber daya air. PT Binuang Mitra Bersama Blok 2, contohnya, memaparkan proyek penghijauan dengan metode hydroseeding yang telah mereka implementasikan.

Abdul Aziz Noor, Direktur Utama PT Binuang Mitra Bersama Blok 2, menjelaskan bahwa hydroseeding adalah metode penanaman rumput atau tanaman dengan cara menyemprotkan campuran benih, air, pupuk, dan bahan perekat (mulsa) ke permukaan tanah. Metode ini, lanjut Abdul Aziz, bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan tanaman, mencegah erosi tanah, dan mempercepat rehabilitasi lahan pascatambang.

Metode hydroseeding ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, termasuk H.M. Rosehan NB. Menurut Rosehan, hydroseeding adalah metode yang positif dan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Ia juga menekankan bahwa metode ini patut dijadikan contoh bagi pengusaha tambang lainnya yang beroperasi di Kalsel.

“Metode hydroseeding ini sangat bagus untuk mempercepat rehabilitasi lahan pascatambang dan mencegah erosi tanah. Ini adalah langkah positif yang dapat dicontoh oleh pengusaha tambang lainnya,” ungkap H.M. Rosehan NB.

Di akhir kegiatan, Desy Oktavia Sari menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan tambang dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, namun juga menegaskan bahwa perusahaan harus terus berinovasi dalam teknologi ramah lingkungan. Selain itu, Desy juga mengingatkan perusahaan untuk lebih melibatkan masyarakat sekitar dalam program-program mereka, terutama dalam hal Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, tetapi perusahaan juga harus terus berinovasi dengan teknologi ramah lingkungan. CSR yang lebih tepat sasaran juga perlu diperhatikan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” tambah Desy.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Kalsel dalam mengawasi dan memastikan bahwa sektor pertambangan di Kalimantan Selatan tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang timbul akibat kegiatan pertambangan.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan