infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru Rapat Pansus X DPRD Banjarbaru Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Rapat Pansus X DPRD Banjarbaru Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus X, Hindera Wahyudin, dan dihadiri oleh anggota Pansus X lainnya, antara lain H. Ronauli Saragi, H. Munaji, Dicky Eka Putra, Siska Monalisa, M. Rizal Siregar, Mahmud Sirrie, dan Tarmidi.

Banjarbaru, infobanua.co.id – Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Reklame. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Berlian pada Senin (13/1/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk anggota Pansus X serta perwakilan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarbaru.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus X, Hindera Wahyudin, dan dihadiri oleh anggota Pansus X lainnya, antara lain H. Ronauli Saragi, H. Munaji, Dicky Eka Putra, Siska Monalisa, M. Rizal Siregar, Mahmud Sirrie, dan Tarmidi. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Badan Pendapatan Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setdako Banjarbaru.

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame di Kota Banjarbaru. Reklame merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan infrastruktur dan perekonomian, namun harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu estetika kota, keselamatan lalu lintas, dan ketertiban umum.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus X dan para perwakilan SKPD mendiskusikan berbagai aspek penting terkait reklame, termasuk regulasi tentang lokasi, ukuran, dan jenis reklame yang diperbolehkan di Banjarbaru. Selain itu, dibahas pula soal izin reklame, pengawasan, serta pemungutan retribusi dari reklame yang dapat memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

Hindera Wahyudin, selaku Ketua Pansus X, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Raperda ini untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih teratur, transparan, dan berkelanjutan. “Reklame harus memberikan manfaat ekonomi, namun tetap memperhatikan kepentingan estetika dan keselamatan. Oleh karena itu, peraturan yang jelas dan tegas sangat diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, M. Rizal Siregar menambahkan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa reklame yang dipasang tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha, tetapi juga menjaga keindahan dan kenyamanan masyarakat Banjarbaru. “Perlunya koordinasi antara semua pihak untuk memastikan bahwa reklame tidak mengganggu aktivitas warga dan estetika kota,” ungkapnya.

Dalam pembahasan ini, para peserta rapat juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terkait reklame. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penggunaan teknologi digital untuk mempermudah pemantauan dan pengelolaan izin reklame.

Sebagai hasil dari rapat ini, Pansus X DPRD Banjarbaru akan melanjutkan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur dalam penyelenggaraan reklame di Kota Banjarbaru. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan reklame dapat berfungsi dengan baik, memberikan dampak positif bagi perekonomian, serta menjaga kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Yus/IB

Bagikan:

Iklan