Categories: Bisnis

Bappebti Umumkan Daftar Kripto Legal Terbaru: Apa Dampaknya bagi Investor?

Jakarta, 14 Januari 2025 – Sehari sebelum pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, sebanyak 1.396 aset kripto ditetapkan sebagai legal. Dari jumlah tersebut, terdapat 851 aset baru yang ditambahkan, sementara 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang.

Para pelaku usaha menyambut baik penambahan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengatakan langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya, memberikan kejelasan hukum kepada pelaku industri dan konsumen.

“Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan memberikan perlindungan terbaik kepada pengguna. Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, kami dapat menawarkan lebih banyak pilihan aset kripto kepada pengguna kami, tentunya dengan memastikan semua aset yang tersedia telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator,” kata Iqbal.

Dalam peraturan tersebut, Bappebti menyampaikan bahwa pembaruan daftar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal. Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa aset yang diakui memiliki potensi dan utilitas yang jelas, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem digital di Indonesia.

Komitmen terhadap Perlindungan Konsumen

Peraturan terbaru ini mengharuskan platform, termasuk Tokocrypto, untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.

Surat Edaran Bursa tertanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan bahwa seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Tokocrypto langsung mengambil langkah tegas untuk mematuhi peraturan baru ini. Iqbal menjelaskan pihaknya mengumumkan penghentian perdagangan terhadap delapan token kripto yang tidak termasuk dalam daftar resmi Bappebti.

“Kami mendukung penuh langkah Bappebti dan OJK ini sebagai upaya menciptakan pasar kripto yang lebih sehat dan terpercaya,” tutur Iqbal. “Kami juga memastikan bahwa seluruh proses penghentian perdagangan berjalan sesuai aturan, dengan tetap memprioritaskan kenyamanan dan keamanan pengguna.”

Iqbal menjelaskan Tokocrypto menyediakan fitur “Convert” bagi pengguna yang ingin melikuidasi aset kripto yang terdampak. Selain itu, pengguna juga dapat memindahkan aset mereka ke wallet pribadi. Langkah ini memastikan bahwa konsumen tetap dapat mengelola aset mereka secara aman meski aset tersebut tidak lagi diperdagangkan di platform.

Pasar Kripto yang Dinamis

Industri kripto dikenal sebagai pasar yang sangat dinamis, dengan tren dan inovasi baru yang terus bermunculan. Koin maupun token baru sering kali cepat menarik perhatian karena hype dan potensi profit yang tinggi bagi investor. Dalam situasi seperti ini, tentu para pelaku pasar menghadapi tantangan untuk segera listing aset kripto baru agar tidak kalah bersaing dengan exchange luar negeri.

Namun, proses pengajuan whitelist token di Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini sering kali membuat pelaku usaha terhambat dalam merespons tren pasar yang bergerak lebih cepat dibandingkan proses regulasi.

“Pasar kripto bergerak jauh lebih cepat dan dinamis daripada regulasi. Kami berharap ke depannya ada proses listing yang lebih efisien sehingga token-token baru dapat diperdagangkan kembali dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi industri kripto di Indonesia berencana untuk berdiskusi dengan OJK yang kini telah resmi menjadi regulator yang mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto untuk memastikan regulasi dapat mengikuti dinamika pasar tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

admin

Recent Posts

Kalapas Narkotika Karang Intan Lakukan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banjar

Martapura, infobanua.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Eddi Mulyono, bersama…

3 jam ago

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Banjar Lakukan Audiensi dengan Bupati Banjar

Martapura, infobanua.co.id – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Banjar mengadakan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Bupati…

3 jam ago

Pemkab Tapin Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Evaluasi Anggaran

Rantau, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menyambut baik masukan dan evaluasi dari Badan Pengawasan…

4 jam ago

Ketua GRIB Agus Tera Bersama komandan Satgas Moyo Berikan Ucapan Selamat Kepada Dandim yang Baru di Dumai

DUMAI, infobanua.co.id - Komandan Moyo, Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Agus Tera mengucapkan selamat …

4 jam ago

Tabligh Akbar dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Tapin

Rantau, infobanua.co.id – Ayo, warga Kabupaten Tapin dan sekitarnya, jangan lewatkan kesempatan untuk menghadiri dan…

5 jam ago

Forkas Tapin Lakukan Penguatan Kelembagaan di Tingkat Kecamatan dan Desa

Rantau, infobanua.co.id – Dalam upaya mendukung tugas pemerintah untuk mewujudkan Kabupaten Tapin sebagai kabupaten sehat,…

5 jam ago