Categories: Jawa Tengah

Polres Tegal Kota Amankan Empat Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Listrik

TEGAL, infobanua.co.id – Empat pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik milik jasa persewaan sepeda di kawasan Alun-alun Kota Tegal berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah, Selasa (14/01/2025). Keempat pelaku, yakni IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30), merupakan warga Kota Tegal, dengan salah satu di antaranya merupakan residivis.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tegal Timur. Modus yang digunakan pelaku terbilang terorganisir, yaitu menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya Rp 25 ribu, lalu tidak mengembalikannya.

“Pelaku beraksi dengan pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit, kemudian tidak mengembalikannya. Mereka sangat terorganisir dalam melakukan aksi ini,” ujar AKP Eko Setiabudi, didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo.

Dalam pengungkapan kasus ini, AKP Eko menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing. KD, yang juga seorang residivis, berperan sebagai pengide dan orang yang menyewa. IS berperan sebagai pihak yang juga memberikan ide, FK berperan sebagai penyimpan barang, dan UW menjual sepeda listrik melalui media sosial Facebook.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah postingan yang menampilkan sepeda listrik milik korban yang dijual di Facebook oleh salah seorang pelaku. Korban yang kemudian berpura-pura ingin membeli sepeda tersebut, sepakat untuk melakukan transaksi secara COD. Setelah bertemu, korban bersama pelaku dibawa ke Jalan KH Mukhlas, dan warga setempat pun berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menggelapkan empat sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan Alun-alun Kota Tegal, meskipun baru dua sepeda yang berhasil diamankan oleh polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Diyarni)

admin

Recent Posts

Sekretaris Daerah Banjarmasin Pimpin Upacara Kesadaran KORPRI, Tekankan Pentingnya Integritas ASN

Banjarmasin, infobanua.co.id – Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, memimpin Upacara Kesadaran KORPRI yang berlangsung…

8 jam ago

DKUMPP Banjar Hadiri Rapat Anggota Tahunan KSU Surya Sekawan di Martapura

Martapura, infobanua.co.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar turut serta…

8 jam ago

Keluarga Hj.Yuliana Menggelar Peringatan Isra Mi’raj dan Haul Ke-4 Alm. Bambang Sugeng Riadi Bin H.Sumarno

Palangka Raya, infobanua.co.id - Dalam rangka memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H /2025…

8 jam ago

Lomba Dayung Perahu Naga Sukses Digelar di Batola

Marabahan, infobanua.co.id – Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali sukses menggelar ajang bergengsi, Lomba Dayung Perahu…

10 jam ago

Pj. Wali Kota Tegal Pantau Situasi Banjir di Kelurahan Sumurpanggang

Kota Tegal, infobanua.co.id - Hujan tinggi yang mengguyur Kota Tegal pada Jum'at (17/01/2025) malam, membuat…

10 jam ago

Seminar “Dancing With The Dragon?” Bahas Kebijakan Indonesia dan Malaysia terhadap China

Jakarta, infobanua.co.id – Paramadina Graduate School of Diplomacy, bekerja sama dengan Paramadina Public Policy Institute,…

10 jam ago