TEGAL, infobanua.co.id – Satuan Narkoba Polres Tegal kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Tegal. Dalam operasi terbaru, tiga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada awal tahun 2025.
Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, S.H., menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram
- 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram
- 1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram
- Sebuah alat hisap shabu (bong) dari botol kaca
Dua pelaku, MM bin M (warga Dukuhturi) dan MM bin A (warga Adiwerna), diamankan di lokasi tersebut.
Penindakan kedua dilakukan pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. Di sini, petugas mengamankan 1 paket ganja kering seberat 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak cokelat dan plastik kresek putih. Seorang pelaku, GKM bin R (warga Kramat), juga ditangkap.
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Plh Kasat Narkoba menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan Polres Tegal dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah hukum Polres Tegal. (Diyarni)