Usulan Revisi UU No. 23 Tahun 2014: Memperkuat Peran Keluarga dan Pembangunan Indonesia Emas
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_webp,q_glossy,ret_img,w_628,h_400/https://infobanua.co.id/wp-content/uploads/2025/01/suyonooo.jpg)
Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, menjadi topik hangat dalam sebuah diskusi yang digelar pada Selasa (28/1/2025) di kediaman mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) era Presiden Soeharto, Prof. Haryono Suyono, MA, Ph.D.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah pakar dan tokoh seperti Dr. Prasetya Yoga Santoso, MM, Nasrullah, S.Sos, M.Si, Dr. Novalia Agung W Ardhoyo, M.Si, dan Khabib Unar, ST, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya pembaruan kebijakan yang lebih relevan dengan dinamika kependudukan dan kebutuhan pembangunan keluarga saat ini. Diskusi yang berlangsung di rumah Prof. Haryono di Bilangan Kalibata, Jakarta, menjadi ruang bagi para ahli untuk merumuskan solusi terbaik bagi perkembangan program keluarga berencana di Indonesia ke depan.
Seiring dengan wacana revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, sejumlah usulan dan kajian baru pun muncul. Berbagai pihak menilai bahwa pelaksanaan program-program terkait selama ini belum maksimal dan perlu dilakukan penyempurnaan.
Pada pertemuan yang digelar hari ini, sejumlah ide dan usulan cemerlang terungkap. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah konsep “persatuan komando” yang semakin kuat di era kepemimpinan Prabowo. Ada pandangan bahwa di bawah komando yang jelas dan terarah, program-program strategis seperti pembangunan keluarga dan pengentasan stunting bisa lebih terintegrasi dan efektif.
Beberapa usulan penting yang muncul antara lain:
Konsep Persatuan Komando di Era Prabowo: Pemerintahan sekarang menunjukkan kekuatan dalam konsolidasi komando, di mana program-program pembangunan keluarga bisa lebih terfokus dan terorganisir dengan baik.
Model Demografi Baru: Tidak lagi menggunakan model piramida, tetapi model lurus yang mengarah ke atas. Hal ini menggambarkan dinamika demografi saat ini, di mana kepadatan penduduk semakin berimbang. Sayangnya, banyak pihak yang belum menyadari perubahan ini, termasuk minimnya informasi yang disebarkan oleh kementerian terkait.
Pentingnya Staffing yang Kuat: Agar program pembangunan keluarga berjalan dengan baik, dibutuhkan staf yang kompeten dan kuat di kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi yang baik antara staf dan pimpinan sangat diperlukan untuk menjalankan program yang tepat sasaran.
Program Pembangunan Keluarga yang Inklusif: Fokus pada penguatan ketahanan keluarga dalam mendukung program-program penting seperti penanggulangan stunting, gerakan keluarga sejahtera (MBG), dan ketahanan pangan. Pembangunan keluarga diharapkan menjadi salah satu pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.
Peranan Komunikasi yang Strategis: Salah satu kunci keberhasilan adalah kemampuan komunikasi yang efektif untuk menjalin kerja sama antara berbagai sektor dan kementerian. Komunikasi yang terkoordinasi akan memperkuat tujuan bersama dan memastikan kesatuan aksi dalam mendorong keberhasilan program nasional.
Konsolidasi dan Koordinasi yang Berkelanjutan: Semua kementerian harus bergerak bersama, tidak berjalan sendiri-sendiri. Program komunikasi yang kuat, berkelanjutan, dan terus-menerus akan menjadi pondasi utama dalam memperkuat koordinasi dan mewujudkan Indonesia Emas.
Dengan berbagai usulan yang mencuat, harapannya revisi UU ini dapat membuka jalan bagi penguatan pembangunan keluarga yang lebih terarah, menyeluruh, dan berdampak positif untuk Indonesia di masa depan. Kini, semua pihak diharapkan untuk mendukung kajian lebih lanjut dan memastikan implementasi yang maksimal demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Khabib Umar