Categories: Bisnis

Peran Social Impact Assessment dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan sebuah kewajiban untuk perusahaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Peraturan ini dirancang untuk memastikan perusahaan turut berkontribusi dalam menciptakan keberlanjutan sosial dan lingkungan.

Kewajiban CSR sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas bisnis perusahaan. Tak dapat dimungkiri, masyarakat yang sering menjadi pihak terdampak oleh aktivitas tersebut.

Oleh karena itu, CSR tidak hanya menjadi sarana untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat terkait dampak bisnis terhadap lingkungan dan komunitas sekitar.

Untuk memastikan kegiatan CSR yang memberikan dampak sosial dan lingkungan berkelanjutan, perusahaan dapat menggunakan pendekatan Social Impact Assessment (SIA).

Apa Itu Social Impact Assessment?

Social Impact Assessment (SIA) adalah sebuah proses identifikasi, analisis, hingga pemantauan dari potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh suatu proyek atau program. Penilaian dampak termasuk positif dan negatif bagi dampak langsung dan tidak langsung dari aktivitas yang dilakukan.

Dalam konteks CSR, SIA membantu perusahaan memahami bagaimana aktivitas mereka mempengaruhi masyarakat dan lingkungan sekitar. Proses ini mencakup pengumpulan data, analisis, serta evaluasi dampak, baik positif maupun negatif, dengan tujuan menciptakan keberlanjutan.

Pendekatan berbasis SIA menunjukkan bahwa dampak program CSR tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat lokal tetapi juga berkontribusi pada pencapaian target global seperti pengurangan emisi karbon. 

Langkah Praktis Implementasi Social Impact Assessment

Dalam ebook LindungiHutan mengenai Social Impact Assessment, terdapat langkah yang dapat dilakukan perusahaan dalam menjalankan program CSR 

1. Perencanaan dan Penetapan Tujuan

Menentukan ruang lingkup proyek dan tujuan spesifik, seperti mitigasi risiko sosial atau pemulihan ekosistem.

2. Pengumpulan Data

Melibatkan metode observasi, wawancara, dan Focus Group Discussions (FGD) dengan masyarakat lokal.

3. Analisis Data

Analisis data dapat dilakukan secara kuantitatif, kualitatif, maupun percampuran data dari unit yang bermuda dengan tujuan dapat mengidentifikasi dampak positif maupun negatif serta proses mitigasi kedepannya.

4. Evaluasi dan Pelaporan

Menganalisis data untuk memahami dampak yang terjadi dan menyusun laporan transparan untuk publik.

Social Impact Assessment dalam program CSR Penanaman Pohon LindungiHutan

Program penanaman pohon merupakan salah satu bentuk CSR yang dapat dilakukan perusahaan. Tidak hanya menjadi langkah nyata dalam mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang terukur bagi masyarakat setempat. 

LindungiHutan salah satu platform penghijauan telah menyerap emisi karbon sebesar 48,9 ribu ton CO2eq, selain itu memberikan manfaat langsung bagi petani lokal yang terlibat dalam pembibitan dan pemeliharaan tanaman berupa peningkatan pendapatan hingga 23%. 

Menurut Alma Cantika Aristia, Product Manager LindungiHutan, mengatakan, “Dampak sosial menjadi parameter yang sangat penting untuk mengukur keberhasilan program CSR. Dengan menghitung dampak ini, program CSR yang dijalankan memiliki tolak ukur yang jelas untuk kesejahteraan & keberlanjutan di masyarakat”.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendekatan Social Impact Assessment dalam program CSR, Anda dapat mengakses ebook terbaru LindungiHutan melalui https://tinyurl.com/strategiSIA.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

admin

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Sapa Pelanggan serta Bagikan Ratusan Bunga dan Suvenir

Dalam momen memperingati hari Kartini, yang diperingati setiap tanggal 21 April 2025, PT Kereta Api…

30 menit ago

Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

Dalam upaya memperkuat transparansi dan memberantas kejahatan keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik…

1 jam ago

Bappedalitbang Banjar Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat

MARTAPURA, infobanua.co.id – Bappedalitbang Kabupaten Banjar mengikuti dua agenda penting yang digelar secara virtual oleh…

2 jam ago

DPMD Banjar Gelar Bimtek Indeks Desa 2025

MARTAPURA, infobanua.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek)…

2 jam ago

Pemkab Barito Kuala Peringati Hari Kartini Saat Apel Pagi

MARABAHAN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menggelar apel pagi rutin yang dirangkaikan dengan peringatan…

2 jam ago

Pagelaran Perdana Pesona Budaya Tanah Bumbu 2025 Siap Digelar di Pantai Pagatan

BATULICIN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan menggelar event perdana Pesona Budaya Tanah Bumbu…

3 jam ago