Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di HSS

Kandangan, infobanua.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, S.M., melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Acara tersebut berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan organisasi non-pemerintah, serta warga setempat. Sosialisasi ini diselenggarakan di sebuah rumah warga RT 01, Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, pada Sabtu (25/01/2025).
H. Kartoyo mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Perda No. 10 Tahun 2015 dirancang untuk memastikan agar masyarakat miskin di Kalimantan Selatan dapat mengakses layanan hukum yang adil dan merata, tanpa terkendala biaya.
Dalam sosialisasi tersebut, H. Kartoyo menjelaskan berbagai poin penting yang ada dalam Perda ini, antara lain mengenai kriteria penerima bantuan hukum. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah mereka yang tergolong miskin, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Jenis bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah daerah,” jelas H. Kartoyo.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kalsel ini berharap agar dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami dan memanfaatkan hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Dia juga berharap agar ada peningkatan kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan dengan baik dan efektif.
Kepala Desa Bamban, Adiyani, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas pelaksanaan acara sosialisasi ini. Ia menyambut positif kegiatan ini karena dinilai sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi masyarakat terkait hak-hak hukum yang mereka miliki.
“Kami berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Hulu Sungai Selatan dapat lebih berdaya, terlindungi secara hukum, serta mampu memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih baik,” pungkas Adiyani.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan lebih banyak warga yang memahami dan memanfaatkan hak-hak hukum mereka, serta memperkuat keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Hulu Sungai Selatan.
Fad/IB