Cilincing Jakarta Utara Menjadi Sarang Karter/Penjualan Pil Koplo, “Aparatnya Tidur Pulas Saat Dalam Tugas”

Jakarta, infobanua.co.id – Menjamurnya toko obat pil koplo di kalibaru cilincing jakarta utara terorganisir rapih sehingga aparat tertidur pulas.
Menurut informasi dari warga sekitar yang berinisial (Hs) mengungkapkan kepada media infobanua.co.id yang kebetulan sedang kontrol sosial di wilayah tersebut, “Memang betul ada banyak sekali toko kosmetik yang menjual obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol, Heximer, Kamlet dan lain lain.
Awak media pun menelisik toko toko kosmetik yang menjual obat keras golongan HCL atau Pil Koplo-Red, ternyata benar tepatnya di Jalan kalibaru V. No 36 RT 008 RW 01 kalibaru kecamatan Cilincing. Dan menghampiri toko kosmetik yang di duga menjual obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, Kamplet dan lain lain (Pil Koplo-Red)
Saat di tanya wartawan beritametropolitan.id sipenjaga toko gugup, dan dia (Penjaga) mengungkapkan kalau saya (Rijal) dan rekan saya (handika), Disini saya cuma kerja sebagai penjaga ini saja, kalau bos bernama (Dahrul) Kebetulan sedang di kampung (aceh)
Rijal pun langsung menghubungi bos nya (Dahrul) dan sepertinya dahrul tidak merespon keberadaan wartawan ditoko kosmetik miliknya, dan mengalihkan agar menghubungi Kordinator (Kordi) toko-toko obat yang berkedok toko kosmetik.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 adalah undang-undang yang mengatur tentang kesehatan. Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang:
*Definisi kesehatan
*Sumber daya di bidang kesehatan
*Perbekalan kesehatan
*Sediaan farmasi
*Alat kesehatan
*Tenaga kesehatan
*Fasilitas pelayanan kesehatan
*Hak atas layanan kesehatan
Transplantasi organ dan jaringan tubuh
Undang-undang ini juga mengatur tentang upaya kesehatan, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Dan pelanggaran undang undang farmasi nomor 7 tahun 1963. Rangkuman semua undang-undang farmasi.
Tuan Guru DR. Dedi Hermanto selaku ketua umum Pengurus Besar – Forum Ulama dan Aktivis (PB-FORMULA), “Menjamurnya toko toko obat yang menjual Pil Koplo-Red karena adanya ulah dari para oknum bejad, tentunya mereka (oknum bejad) ini sudah mengetahui kalau hal ini merusak regenerasi putra putri bangsa indonesia.
Lanjut Tuan Guru DR. Dedi Hermanto, “Aparat penegak hukum semestinya jangan tidur, atau berada di belakangnya, sehingga aparat penegak hukum tertidur dengan pulas. Tutupnya, Tuan Guru DR. Dedi Hermanto.
(Nurman/IB)