infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Masyarakat Yang Menunggak Tagihan PDAM Dapat Diangsur

Masyarakat Yang Menunggak Tagihan PDAM Dapat Diangsur

Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid

PENAJAM, Infobanua.co.id, – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan kabar baik untuk masyarakat yang masih menunggak membayar tagihan bulanan.

Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, mengatakan, bagi masyarakat yang menunggak sampai berbulan- bulan, dapat membayar setengah dari tagihanya terlebih dahulu, tidak harus langsung membayar sepenuhnya.

“Jadikan memang ada masyarakat kita yang kesulitan untuk membayar, jadi PDAM itu tidak selalu harus bayar tepat waktu, masyarakat diberi waktu untuk menyicil tagihan,” tuturnya. Selasa (04/02/2025).

Misalkan ada masyarakat yang lima bulan menunggak, maka pihaknya memberikan tiga kali waktu untuk menyicil tagihan bulan tersebut, melihat dari jumlah besaran tagihan bulanannya.

“Bisa diangsur, kenapa harus diangsur karena PDAM ini membutuhkan uang masuk agar dapat terus mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat,” bebernya.

Ia mengungkapkan bahwa, disetiap hari Jumat pihaknya akan mendatangin rumah pelanggan Perumda PDAM yang masih menunggak untuk melakukan penagihan.

“Apabila warga yang bersangkutan tidak dapat membayar sepenuhnya, maka diperbolehkan membayar setengahnya terlebih dahulu, atau minimum satu bulan yang dibayarkan dari tunggakannya,” tandasnya. (is/ib).

Bagikan:

Iklan