Dugaan Korupsi Program P3-TGAI di Sumatera Utara: Forum Aspirasi Mahasiswa Sumut Mengajukan Tuntutan Tegas

Medan, Sumatera Utara – Forum Aspirasi Mahasiswa Provinsi Sumatera Utara (FAMSU) mendesak penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun 2024 di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara. FAMSU menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pengerjaan proyek-proyek dengan anggaran total sekitar Rp 30,42 miliar, yang tersebar di kabupaten-kabupaten seperti Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Langkat, Karo, dan Bumi Hasundutan.
Menurut informasi yang diperoleh dari survei lapangan oleh FAMSU, banyak proyek yang dinilai asal jadi, tidak sesuai spesifikasi, dan mengalami kerusakan meskipun pekerjaan baru berjalan beberapa bulan. Program yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata guna air irigasi ini diduga kuat tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, dan malah berpotensi merugikan negara.
Tuntutan dari Forum Aspirasi Mahasiswa Sumut:
- Evaluasi Kinerja Pihak Terkait: FAMSU meminta agar Kementerian PUPR RI segera mengevaluasi jabatan Kepala Satker, PPK, dan unit kerja terkait di Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan, khususnya mengenai dugaan korupsi dan ketidakberesan dalam program P3-TGAI. Mereka juga menyoroti fakta bahwa pekerjaan P3-TGAI yang semestinya dilaksanakan oleh masyarakat desa melalui kelompok P3-TGAI, justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang diduga melanggar kepmen PUPR RI.
- Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut: FAMSU menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan terhadap Kasatker OP SDA dan PPK yang terlibat dalam proyek-proyek P3-TGAI di Kabupaten Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Karo, Humbang Hasundutan, dan Langkat. Mereka menduga bahwa banyak proyek yang sudah mulai rusak meski baru beberapa bulan berjalan, dan negara berpotensi mengalami kerugian besar.
- Pungli dan Kutipan Ilegal: FAMSU juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum PPK dengan nilai yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per titik proyek. Selain itu, mereka juga meminta agar Kejaksaan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kutipan ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum BBWS Sumatera II Medan terhadap calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan konsultan manajemen, yang diduga mencapai Rp 3 juta per orang.
- Pemeriksaan Pekerjaan Proyek P3-TGAI Tahap III: FAMSU juga meminta perhatian khusus terhadap 112 Paket Pekerjaan tahap III yang tersebar di beberapa kabupaten, seperti Deli Serdang, Karo, Langkat, Mandailing Natal, Simalungun, dan Toba, dengan total anggaran sekitar Rp 21,84 miliar. Mereka menduga kuat proyek ini rusak dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
- Penyelidikan Proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera II: FAMSU mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera II pada TA APBN 2023 dan 2024, yang diduga kuat memiliki masalah, termasuk pemeliharaan sungai yang disalahgunakan oleh pihak terkait, seperti Kepala Balai, PPK, dan Kasatker.
- Tuntutan Pertanggungjawaban Pihak Terkait: FAMSU menegaskan bahwa pihak-pihak terkait, seperti Kepala BWS, PPK, dan Kasatker, harus mempertanggungjawabkan proyek yang tidak selesai tepat waktu dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka meminta tindakan tegas dan transparansi dalam setiap langkah penyelidikan dan tindakan hukum yang diambil.
FAMSU berharap dengan adanya tuntutan ini, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan, memberikan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait, dan memastikan agar proyek-proyek yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ketua Umum FAMSU, Sofyandi Lubis, bersama dengan Koordinator Lapangan Marzan Fattah Harahap dan Koordinator Aksi Ilham Lubis, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak agar pemerintah bertindak tegas untuk memastikan program-program yang berjalan di Sumatera Utara bersih dan bebas dari praktik KKN.