Parkir Resmi atau Pemalakan?

Oleh: Abdul Jamil Al Rasyid
Parkir adalah tempat singgah bagi orang-orang yang berkendaraan di suatu tempat tertentu. Parkir biasanya ada di tempat umum misalnya masjid, pasar, mall, restoran dan lain-lain. Hal ini sudah menjadi kebiasaan suatu masyarakat ketika bepergian ke tempat umum tersebut. Banyak masyarakat berpikiran bahwa tempat parkir adalah tempat penitipan paling aman, karena setiap kendaraan baik itu mobil maupun motor di tempat umum akan berbahaya apabila tidak diparkirkan di tempat umum. Hal ini sudah menjadi pengetahuan umum serta pemicu bagi semua orang yang memiliki kendaran. Salah satu hal yang bisa diambil keuntungan dari tempat parkir ini adalah tukang parkir. Tukang parkir biasanya bekerja untuk mengumpulkan uang baik itu secara pribadi maupun kelompok masyarakat setempat.
Resmi merupakan satu kesatuan yang sah dari pemerintah, maksudnya ada aturan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Begitu juga dengan parkir, biasanya dalam suatu intansi, parkir baik itu tempat atau tukang parkir biasanya disahkan oleh aturan dari intansi tersebut. Biasanya di setiap intansi ada tempat yang disediakan untuk parkir, tetapi tidak dikenakan biaya. Karena sudah ada aturan atau gaji yang dikasih oleh intansi kepada tukang parkir tersbeut. Hal ini sudah tidak bisa dipungkiri bahwa setiap intansi tentu akan menerapkan hal ini.
Pemalakan merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan secara paksa kepada orang lain agar keinginan pribadi maupun seseorang tercapai. Pemalakan meruapakan suatu pekerjaan yang melenceng dan melanggar undang-undang. Biasanya pemalakan dilakukan oleh preman-preman yang menyatakan dirinya adalah orang yang paling berkuasa, paling berani dan lainnya. Pemalakan juga sering terjadi di tempat umum, misalnya di tempat parkir. Di tempat parkir ini biasanya terjadi pemalakan yang dilakukan oleh preman-preman yang ada di sekitar tempat parkir tersebut. Di Indonesia hal ini sudah lumrah terjadi, tetapi ketika ini terus dibiarkan maka ketika seseorang pergi ke tempat umum tersebut akan merasa sangat tidak nyaman dengan hal tersebut.
Parkir merupakan suatu tempat yang merupakan sumber rezeki bagi seseorang. Sumber rezeki tersebut menurut pandangan penulis, tempat parkir tidak semua dilakukan pemalakan secara liar. Di tempat parkir misalnya di pasar, menurut penulis hal itu sudah tepat dilakukan karena di pasar hal itu sudah awam dan tidak menganggu ketertiban. Hal yang penulis permasalahkan adalah, ada juga penulis menarik uang di sebuah Bank, karena biasanya di bank tidak ada biaya untuk sewa parkir. Makanya penulis sangat menyayangkan pemalakan yang dilakukan oleh orang tersebut.
Makanya penulis mengkategorikan parkir di sebuah Bank atau atm dengan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah salah satu hal yang sangat melanggar aturan. Karena biasanya parkir di sebuah bank akan dijaga ketat oleh seorang satpam, tetapi di salah satu bank tersebut tidak ada satpam resmi yang menjaga area parkir bank tersebut. Hal ini yang membuat oknum tukang parkir dadakan mengambil lahan untuk memeras mayarakat yang ingin pergi ke Bank tersebut. Makanya menurut penulis ini adalah kesalahan pihak Bank yang tidak menempatkan satpam diluar Bank dan hanya ada di dalam Bank.
Banyak pertanyaan yang hadir di pikiran penulis ketika itu, karena penulis menemukan fenomena baru, terjadi dalam masyarakat. Penulis bertanya-tanya, apakah satpam Bank tersebut sudah kongkalikong dengan preman yang ada di sekitar Bank tersebut atau Bagaimana? Banyak orang berasumsi bahwa, setiap pemalakan atau pungutan liar sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Indonesia yang merupakan negara dengan landasan hukum yang kuat, seakan-akan diremehkan. Aturan yang berlaku sudah dilanggar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
Tempat parkir yang seharusnya tidak dibayar, tetapi berbayar membuat masyarakat resah. Keresahan yang terjadi tersebut akan menimbulkan suatu masalah yang bisa saja menjadi besar. Misalnya ada orang yang memalak dengan cara parkir tersbeut akan berdampak buruk kepada tukang parkir tersebut maupun instansi tempat permasalahan tersebut. Maka kita sebagai masyarakat harus sadar bahwa setiap tempat parkir harus ada aturan yang ditetapkan baik itu bagi masyarakat maupun bagi tukang parkir. Pekerjaan tukang parkir masalnya di pasar-pasar menurut penulis susah ada kesepakatan untuk seluruh elemen yang ada di pasar tersebut. Berbeda dengan tukang parkir dadakan yang menjadikan masyarakat tempat untuk mencari keuntungan pribadi bagi masyarakat tersebut.
Untuk itu, kita sebagai masyarakat harus sadar dengan masalah yang terjadi dalam masyarakat. Masalah parkir pemalakan yang hadir akan sangat berbeda dengan parkir di tempat resmi. Bisa saja dengan pemalakan tersebut timbul masalah baru antar masyarakat. Makanya hal ini perlu dibenahi untuk ke depan bagi kita semua. Karena pasti ada orang yang tidak senang dengan pemalakan-pemalakan yang terjadi dalam masyarakat baik itu di tempat parkir maupun lainnya. Maka pemalakan ini adalah pekerjaan bagi kita semua, tidak hanya pihak berwenang saja.
Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas