Categories: Daerah

Kepala BPKAD Boven Digoel Ditangkap Polisi Karena Manipulasi Data SIPD RI

Boven Digoel, infobanua.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Boven Digoel, berinisial WG, bersama stafnya yang berinisial C, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas penyalahgunaan wewenang dalam mengakses dan memanipulasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, SH., SIK., CPHR, menjelaskan bahwa kedua tersangka secara ilegal mengakses akun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Boven Digoel pada 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka mereset data sistem SIPD ke pengaturan default, mengganti password, dan kemudian menambah data palsu yang seolah-olah berasal dari OPD terkait tanpa sepengetahuan pimpinan Dinas PUPR.

“Para tersangka telah melakukan aksi ini dengan tujuan untuk mengubah pengajuan data agar sesuai dengan kepentingan pribadi mereka. Hal ini tentunya merugikan keuangan daerah dan merusak sistem keuangan yang ada,” ungkapnya kepada awak media melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Boven Digoel, Rabu (12/02/2025).

Tindakan manipulasi ini, menurut Kapolres, tidak hanya terjadi sekali, namun telah dilakukan berulang kali sejak beberapa tahun terakhir. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel, satu unit tablet, dua unit laptop, serta router wifi yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

“Dua tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga 12 miliar rupiah,” ujar Kapolres.

Penangkapan ini jelas mengejutkan masyarakat Boven Digoel, mengingat kedudukan kedua tersangka sebagai pejabat daerah. Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta mencegah praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Saat ini, berkas kasus ini sedang dilengkapi untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Masyarakat pun menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang ini. [Linthon]

admin

Recent Posts

Penundaan Implementasi Kepatuhan EUDR—Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Melalui Transparansi Rantai Pasok

Jakarta, 24 Maret 2025 – Pertanian menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada deforestasi, dengan…

4 jam ago

Evaluasi Pengawasan Pemilihan 2024 di Kabupaten Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Ir. Jabbar, M.Si, menghadiri…

5 jam ago

Inspektorat Labuhan Batu Di Duga Mengelebui Publik, Tak Lengkap Sajikan Data Klarifikasi.

Labuhan Batu, infobanua.co.id - Inspektorat kabupaten Labuhan Batu di duga mengelabui publik dengan menyajikan data…

5 jam ago

DPRD Langkat Gelar Paripurna LKPJ Bupati

Langkat, infobanua.co.id - DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan…

5 jam ago

Polda Sumut Tangkap 130 Tersangka Narkoba dalam Ungkap Kasus Sepekan

Medan, infobanua.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus menunjukkan komitmennya…

5 jam ago

Serahkan Bantuan Alsintan, Wali Kota Tebingtinggi Harapkan Kelompok Tani Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan

Sumut, infobanua.co.id - Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih menyerahkan bantuan alat mesin…

6 jam ago