infobanua.co.id
Beranda Daerah Polsek Keluang Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Truck, Kerugian Mencapai Rp 500 Juta

Polsek Keluang Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Truck, Kerugian Mencapai Rp 500 Juta

Sekayu, infobanua.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil truck berinisial AT (40), warga Kabupaten Banyuasin. Pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang pada Minggu (9/2/2025).

Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Sik, MH, melalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, S.Trk yang menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan yang intensif.

“Benar, pelaku penggelapan mobil truck berinisial AT (40) telah kita tangkap,” ujar Alvin, Selasa (11/2/2025).

Kronologi kasus ini bermula ketika korban, Panhar Umar, warga Kelurahan Keluang, memerintahkan pelaku untuk membawa mobil truck Mitsubishi Cunter No Pol BG 8532 OA ke wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Rabu (25/12/2024), untuk mengambil batu.

“Saat tiba di lokasi, pelaku meminta uang senilai Rp 475.000 dari korban dengan alasan ada hutang di tempat itu dan akan mencari tempat lain untuk membeli batu,” kata Alvin. Korban kemudian mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku pada 27 Desember 2024. Setelah uang dikirim, pelaku tidak kembali ke tempat korban, dan korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang, yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Iptu Dohan Yoanda Prima, Kanit Reskrim Polsek Keluang, memimpin penyelidikan tersebut. Akhirnya, pada Minggu (9/2/2025), pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah korban.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Keluang beserta barang bukti. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” tegas Alvin.

Saat diwawancarai, pelaku AT mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mobil truck yang digelapkannya telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin seharga Rp 50 juta.

“Mobilnya sudah aku jual, Pak, seharga Rp 50 juta di wilayah Kecamatan Sungai Lilin,” ungkap AT singkat.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apri/IB

Bagikan:

Iklan