infobanua.co.id
Beranda BANJAR Pemkab Banjar Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengusulan Hibah dan Bansos 2025

Pemkab Banjar Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengusulan Hibah dan Bansos 2025

Martapura, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengusulan hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat yang digelar pada Jumat (14/2/2025) di Aula Bauntung Bappedalitbang Banjar, yang dihadiri oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bappedalitbang Banjar yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi, Mujahid, menyampaikan bahwa setiap usulan hibah dan bansos harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Perencanaan, verifikasi, dan pelaksanaan hibah serta bansos harus dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran. Hibah dan bansos memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mujahid dalam sambutannya.

Mujahid menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pengusulan hibah dan bansos yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ditegaskannya pula, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis harus lebih cermat dalam menyeleksi dan menyusun usulan. Penerima manfaat hibah dan bansos harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk menghindari masalah administratif dan hukum yang bisa muncul di kemudian hari.

Verifikasi ketat, lanjut Mujahid, diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Proses verifikasi harus dilaksanakan dengan ketat agar bantuan dapat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021, hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat, serta koperasi yang memenuhi persyaratan administratif. Selain itu, proposal pengajuan hibah dan bansos untuk tahun 2025 harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diinput dalam aplikasi SIPD RI sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2025.

Kasubbid Perencanaan Daerah, Fariha Riska, juga menambahkan bahwa proses verifikasi usulan hibah dan bansos akan dilakukan melalui aplikasi SIPD RI. Sistem ini memungkinkan transparansi di setiap tahapan pengusulan dan memudahkan dalam pengawasan serta pelaporan. “Usulan yang masuk akan melalui proses seleksi ketat oleh SKPD teknis sebelum diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.

Fariha juga mengingatkan bahwa jika terdapat kekurangan dalam usulan, pihak pengusul dapat melakukan perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan OPD terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Koordinasi yang baik antarinstansi diharapkan dapat mempercepat penyaluran hibah dan bansos secara lebih merata, terutama untuk kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah diterapkan, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap bahwa hibah dan bansos pada tahun 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan