Categories: Health

Daftar Penyakit yang Tidak Dijamin oleh Program JKN : Ini Penjelasannya!

infobanua.co.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mari kita kenali pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin dalam Program JKN.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52 menyebutkan beberapa pelayanan yang tidak dijamin, meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

 

Asmar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, menyebutkan Program JKN merupakan program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan perlindungan finansial kepada Penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Dalam implementasi Program JKN, BPJS Kesehatan berlandaskan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengatur Program JKN.

“Dimana pelayanan yang tidak dijamin pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 juga diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menyebutkan manfaat yang tidak dijamin dalam Program JKN. Sehingga, perlu diketahui bersama bahwa terdapat beberapa kondisi dimana pelayanan kesehatan tidak dapat dijamin dalam Program JKN sesuai ketentuan pada peraturan tersebut. Namun pada dasarnya Program JKN menjamin pelayanan kesehatan terhadap semua jenis penyakit asalkan penyakit tersebut memang sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur,” tutup Asmar. Adv/IB

admin

Recent Posts

Bupati HST Gelar Safari Ramadhan di Masjid Raudhatussalihin

Labuan Amas Utara, infobanua.co.id – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, bersama Wakil Bupati…

1 jam ago

Pemkab HST Gelar Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029

Barabai, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka…

2 jam ago

BPIC HSS Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Islamic Center

Kandangan, infobanua.co.id – Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) K.H. Darham Hidayat Kabupaten Hulu Sungai Selatan…

2 jam ago

Wakil Bupati HSS Resmikan Pendampingan Penyusunan LPPD Tahun 2024

Banjarbaru, infobanua.co.id – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, S.Sos, M.AP, bersama Asisten…

2 jam ago

Bupati HSS Awali Safari Ramadhan di Masjid Agung Taqwa Kandangan

Kandangan, infobanua.co.id - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos bersama Ketua…

2 jam ago

Hujan Deras Tak Redam Semangat Berbagi: Komunitas Moge Ramaikan Ramadan dengan Aksi Sosial

Purwakarta, infobanua.co.id - Bulan Ramadan tahun ini diwarnai dengan semangat berbagi yang membuncah dari berbagai…

3 jam ago