DUMAI, infobanua.co.id – Kepolisian Sektor Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika pada Minggu (16/2/2025) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TI (31) beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 8,44 gram.
Kapolsek Medang Kampai, AKP Hermawan, S.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, Iptu Suprizal, S.sos., M.IP, berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar,” ungkap AKP Hermawan.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo WhatsApp, 7 butir berwarna kuning dengan logo kerang, serta 3 butir berwarna pink dengan logo cumi. Selain itu, polisi juga menyita dua buah plastik bening, satu lembar tisu, satu unit ponsel merek Vivo V29, dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Tersangka TI mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat Metamfetamin (MET) dan Amfetamin (AMP).
Berdasarkan bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Medang Kampai menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tutup AKP Hermawan.
Saat ini, tersangka TI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk proses hukum lebih lanjut.
Ria/IB
Arfiana Maulina, pendiri WateryNation, terpilih sebagai satu-satunya Max Thabiso Edkins Climate Ambassador 2025 dari Indonesia.…
Promo Berlaku dari 28 Maret hingga 6 April 2025 – Sewa Mobil Listrik untuk Mudik,…
Jakarta, 24 Maret 2025 – Pertanian menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada deforestasi, dengan…
Nunukan, infobanua.co.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Ir. Jabbar, M.Si, menghadiri…
Labuhan Batu, infobanua.co.id - Inspektorat kabupaten Labuhan Batu di duga mengelabui publik dengan menyajikan data…
Langkat, infobanua.co.id - DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan…