DPRD Kota Blitar, Informasikan Terkait SE Mendagri Nomor 900/833/SJ

Blitar, infobanua.co.id – Tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD tahun anggaran 2025, yang memuat tentang fokus efisiensi anggaran serta hasil efisiensi anggaran dialihkan ke beberapa sektor yang dianggap menjadi prioritas pemerintah, pada 23 Februari 2025 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Adi Santoso, menuturkan, yang berbeda dari SE tersebut adalah pada angka 4 yang memuat tentang efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah bukan hanya fokus untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) saja, melainkan juga ke beberapa sektor.
Untuk efisiensi anggaran, ada beberapa detail yang ditegaskan dalam point angka 2, seperti membatasi belanja bersifat kegiatan seremonial, kajian dan study banding, belanja perjalanan dinas 50%, belanja honorarium, belanja bersifat pendukung, serta menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari dana transfer.
“Disamping itu fokus anggaran juga diberikan kepada kegiatan yang bersifat pelayanan publik, bukan berdasarkan pada pemerataan perangkat daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Adi Santoso, Rabu 26-02-2025.
Menurut Adi, tidak hanya itu, SE mendagri tersebut juga menginstruksikan bahwa fokus anggaran dari efisiensi untuk dialokasikan ke beberapa bidang atau sektor, diantaranya untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, serta optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas pada kesejahteraan masyarakat.
“Didalam SE angka 4 juga ditambahkan, fokus efisiensi anggaran untuk alokasi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” jlentrehnya.
Lebih dalam Adi menuturkan bahwa, SE tersebut agar pemerintah daerah untuk segera melakukan konsultasi dengan DPRD, kemudian memberikan laporan terkait dengan rencana perubahan anggaran kepada gubernur, dan dibuat Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan rencana anggaran daerah 2025 sebagai bentuk tindak lanjut dari efisiensi anggaran yang dilakukan di daerah.
“Selain melapokan hasil perubahan anggaran karena efisiensi ini, inspektorat juga menjadi pengawas internal untuk proses efisiensi anggaran daerah. Saya berharap SE ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan beberapa fokus anggaran juga segera dilakukan,” pungkasnya. (Eko.B).