Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum Periode November 2024 – Januari 2025

DUMAI, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode November 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di halaman kantor Kejari Dumai.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 171,879 gram, pil ekstasi 124,01 gram, serta ganja seberat 3,42 gram. Selain itu, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian, dan penggelapan, turut dihancurkan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melarutkan narkotika ke dalam air, membakar barang bukti tertentu, serta menghancurkan alat kejahatan menggunakan palu atau mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejari Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Polres Dumai, Dinas Kesehatan, BPOM, serta para jaksa dan pegawai Kejari Dumai. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Dumai dalam menegakkan hukum dan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan.
Ria/IB