DUMAI, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode November 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di halaman kantor Kejari Dumai.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 171,879 gram, pil ekstasi 124,01 gram, serta ganja seberat 3,42 gram. Selain itu, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian, dan penggelapan, turut dihancurkan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melarutkan narkotika ke dalam air, membakar barang bukti tertentu, serta menghancurkan alat kejahatan menggunakan palu atau mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejari Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Polres Dumai, Dinas Kesehatan, BPOM, serta para jaksa dan pegawai Kejari Dumai. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Dumai dalam menegakkan hukum dan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan.
Ria/IB
Jakarta, 22 Maret 2025 – Vritimes, platform berita digital terkemuka, hari ini resmi mengumumkan kerja…
Purwakarta, Jawa Barat – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, bersama Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan…
Banjarmasin, infobanua.co.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan kembali menggelar program…
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) memproyeksi penyaluran pembiayaan kendaraan bekas menjelang lebaran di…
MARTAPURA TIMUR, infobanua.co.id – Meski diguyur hujan deras, warga Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur,…
MARTAPURA BARAT, infobanua.co.id – Bupati Banjar, Saidi Mansyur, dan Wakil Bupati, Habib Idrus Al-Habsyi, melanjutkan…