infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Warga Dilarang Menggunakan Sound System Horeg, Saat Keliling Membangunkan Sahur

Warga Dilarang Menggunakan Sound System Horeg, Saat Keliling Membangunkan Sahur

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.

Blitar, infobanua.co.id – Polres Blitar Kota (Polresta) Blitar, memberikan peringatan bagi warga diwilayah hukumnya untuk tidak membangunkan sahur keliling dengan menggunakan sound system horeg.

Bagi warga yang nekad atau melanggar, Polres Blitar Kota tidak segan-segab bertindak tegas dengan menyita perangkat sound system horeg tersebut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan, sanksi tegas sound system horeg diberikan dengan harapan agar umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak merasa terganggu.

Karena sound system horek dikhawatirkan akan memicu masalah di lapangan atau di warga masyarakat.

“Sebagai langkah antisipasi, sahur keliling yang menggunakan perangkat sound system dilarang. Ini untuk ketertiban sesama,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Sabtu 01-03-2025.

Menurut Titus, sejauh ini pihaknya sudah gencar sosialisasi. Sebelum sosialisasi, juga sudah koordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk diantaranya instansi terkait.

Polisi berharap agar tokoh masyarakat ikut membantu dengan ikut sosialisasi tentang larangan sound system selama sahur keliling. Yang diperbolehkan, sahur keliling yang sewajarnya saja.

“Boleh sahur keliling, tetapi yang wajar saja. Jangan sampai memicu permasalahan di warga masyarakat,” jlentrehnya.

Lebih dalam Titus menuturkan bahwa, pihaknya juga akan mengintensifkan patroli selama bulan suci Ramadan 2025 M/1446 H.

Utamanya saat waktu tertentu, yaitu di malam hari hingga menjelang sahur.

Hal ini untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar Kota tetap terjaga selama bulan suci Ramadan.

“Mari kita jaga bersama, hormati bagi yang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (Eko.B).

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan