Jadwal PSU Pilkada Banjarbaru Perlu Dikaji Ulang

Oleh: H M Sofwat Hadi
KPU Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya dan pertimbangan lebih lanjut, saya berpendapat bahwa jadwal tersebut perlu dikaji ulang agar partisipasi pemilih dapat maksimal.
Mengapa perlu ada kajian ulang? Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Jumat, 18 April 2025 adalah hari libur nasional Waisak (Waisak Isa Almasih). Kemudian, Sabtu, 19 April adalah hari PSU, yang juga bertepatan dengan libur, dan Ahad, 20 April adalah hari libur. Dengan demikian, selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu, masyarakat akan menikmati waktu libur panjang.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, diperkirakan banyak masyarakat yang akan memanfaatkan waktu libur ini untuk bepergian ke luar kota, mulai dari Kamis sore hingga Senin pagi, yang bisa berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam PSU. Keadaan ini tentu saja akan mempengaruhi proses demokrasi, karena banyak pemilih yang tidak akan hadir di tempat pemungutan suara.
Untuk itu, saya mengusulkan agar hari PSU dipindahkan ke hari Rabu, 16 April 2025, atau Rabu, 23 April 2025. Saya juga ingin mengingatkan bahwa pada Pemilu sebelumnya, KPU Pusat cenderung menetapkan hari Pemilu pada hari Rabu, dan hal ini saya usulkan ketika saya masih menjabat sebagai Anggota DPD RI. Menjadikan Rabu sebagai hari pemungutan suara memberikan keuntungan, karena masyarakat memiliki waktu Senin dan Selasa sebagai hari kerja untuk mempersiapkan diri, dan tidak akan memanfaatkan waktu libur panjang untuk bepergian atau melakukan kegiatan lain di luar kota.
Dengan perubahan jadwal tersebut, diharapkan partisipasi pemilih dalam PSU Pilkada Banjarbaru dapat lebih optimal, dan proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik.