infobanua.co.id
Beranda KALTENG Aplikasi e- Berpadu Modernisasi Administrasi Peradilan Guna Mendukung Pelayanan Publik

Aplikasi e- Berpadu Modernisasi Administrasi Peradilan Guna Mendukung Pelayanan Publik

Palangka Raya, infobanua.co.id – Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik (e-Berpadu).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh hakim tinggi Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. selalu juru bicara/Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, kepada sejumlah awak media yang mewawancarai nya di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya yang beralamat di Jl. RTA Milono No.9, pada tanggal 11 Maret 2025.

e-Berpadu memiliki beberapa manfaat dalam penyelenggaraanya dimana salah satunya adalah dapat mempercepat proses perkara pidana, dan selain itu manfaat e-Berpadu adalah Modernisasi administrasi peradilan, digitalisasi administrasi perkara pidana, menghemat waktu dan biaya layanan perkara pidana, mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik (e-Court Pidana) serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Di dalam aplikasi e-Berpadu selain memiliki fitur pelayanan berupa layanan Pelimpahan berkas, juga memiliki fitur lain yaitu Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan, Cek pengajuan Izin Besuk Tahanan, Izin Pinjam Pakai Barang Bukti, Dan Cek Pengajuan pinjam Pakai.

Masih dalam kesempatan yang sama, Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. mengatakan, e-Berpadu sangat membantu dalam pelaksanaan pelayanan publik serta metode ini dapat meminimalisir potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kendati demikian masih sedikit Masyarakat yang mengetahui aplikasi ini.

“Saat ini, Pengadilan Tinggi Palangkaraya merupakan salah satu pengguna aktif dari layanan e-Berpadu yang mana terdapat beberapa perkara yang menggunakan sistem aplikasi dan sedang berjalan yaitu dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang mana semua Pelimpahan berkas perkara pidana tersebut sudah dilakukan secara e-Berpadu.

Di samping itu, e-Berpadu selain merupakan inovasi dari Mahkamah Agung RI yang mendukung pelayanan publik, juga menjadi hal yang sangat relevan dalam masa sekarang, di mana pemerintah Indonesia sedang menggalakkan efisiensi anggaran.

Tha/IB

Bagikan:

Iklan