Categories: Berita

Hari Libur, DJP Tetap Buka Layanan SPT

Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 18 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya, terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak selama masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Salah satu upaya tersebut adalah dengan dibukanya 359 Pojok Pajak, yang merupakan layanan di luar kantor yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga batas akhir pelaporan, guna memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Sejauh ini, tercatat sebanyak 19.609 wajib pajak yang telah terbantu dalam pelaporan SPT mereka berkat adanya Pojok Pajak ini.

Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu sebagai layanan tambahan, mengingat tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin dekat serta bertepatan dengan momentum Idulfitri. Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan akhir pekan, serta Pojok Pajak, dapat diperoleh oleh wajib pajak dengan mengunjungi Instagram resmi KPP atau KP2KP terdekat.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini. “Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta ketenangan selama mudik Lebaran. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal, masyarakat dapat fokus merayakan Idulfitri dan melakukan perjalanan mudik tanpa khawatir akan batas waktu pelaporan,” jelasnya.

Syamsinar juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir, yaitu 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan, guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir. Sanksi denda yang dikenakan jika tidak melaporkan SPT Tahunan dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dimana setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Selain itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan mencapai 317.465 dari target 418.894, dengan capaian sebesar 75,79%. Rinciannya, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.

Meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak belum atau tidak melaporkan SPT, antara lain kurangnya pemahaman tentang esensi dan prosedur pelaporan, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan pajak. Oleh karena itu, DJP telah dan akan terus melakukan langkah-langkah solutif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti melalui edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan perluasan layanan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan bahwa wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka berstatus aktif. Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. RLS

admin

Recent Posts

Local Brand Winter, Fenomena Penurunan Hingga Gulung Tikar Brand Lokal di Negeri Sendiri

Brand lokal di Indonesia, kini telah memasuki Local Brand Winter, menurut pengamatan dari Hypefast. Mengadaptasi…

2 jam ago

Lebaran Makin Cuan! Tokocrypto dan CARV Siapkan THR Rp400 Juta untuk Investor

Jakarta, 24 Maret 2025 - Industri aset kripto terus berkembang pesat, memberikan peluang besar bagi…

3 jam ago

Ingin Coba Buat Video Animasi AI? Ini 8 Alat Gratisnya!

Membuat video animasi yang menarik dan bagus memang bukan perkara gampang. Apalagi kalau kamu bukan…

4 jam ago

Transformasi Cara Brand Otomotif Berinteraksi dengan Pelanggan Melalui Solusi Digital

Saat ini industri otomotif roda empat tidak hanya berkembang dari sisi inovasi produk, tetapi juga…

4 jam ago

Vritimes Jalin Kerja Sama dengan Smart24today.com untuk Memperluas Akses Berita Digital

Jakarta, 24 Maret 2025 – Vritimes, platform berita digital yang dikenal dengan penyampaian informasi cepat…

4 jam ago

Jelang Mudik, KAI Lakukan Apel Gelar Pasukan untuk Pelayanan Optimal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2025 di Halaman Stasiun…

4 jam ago