infobanua.co.id
Beranda Daerah Redaksi Tempo Kembali Diteror, Dikirimi Enam Bangkai Tikus Terpenggal

Redaksi Tempo Kembali Diteror, Dikirimi Enam Bangkai Tikus Terpenggal

infobanua, Jakarta, 22 Maret 2025 – Kantor redaksi Tempo kembali mengalami aksi teror. Setelah sebelumnya dikirimi kepala babi, kini mereka menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Paket tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan pada Sabtu pagi, 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut laporan, paket tersebut dikemas dalam sebuah kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipisahkan dari tubuhnya. Kepala-kepala tikus itu ditumpuk rapi di atas badan masing-masing.

Pihak redaksi segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum menerima paket berisi bangkai tikus, redaksi Tempo telah mendapatkan ancaman melalui media sosial. Sebuah akun Instagram dengan nama pengguna @derrynoah mengirimkan pesan yang menyatakan akan terus melakukan teror hingga “mampus kantor kalian”. Ancaman ini diterima pada Jumat, 21 Maret 2025, sehari sebelum paket misterius tiba.

Menanggapi aksi teror ini, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa redaksi tidak akan gentar terhadap intimidasi semacam ini.

“Ini adalah upaya untuk menakuti dan mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kami tidak gentar, dan kami meminta pelaku untuk menghentikan tindakan pengecut ini,” ujar Setri Yasra.

 

Teror ini bukan yang pertama kali dialami Tempo. Pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor mereka juga menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik yang juga merupakan host siniar Bocor Alus Politik (BAP).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam keras aksi teror yang dialami Tempo. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mereka seharusnya menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Teror seperti ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” kata Ninik Rahayu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik teror ini. Belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kiriman paket berisi bangkai tikus maupun kepala babi sebelumnya.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

Nurman-IB

Bagikan:

Iklan