Labuhan Batu, infobanua.co.id – Inspektorat kabupaten Labuhan Batu di duga mengelabui publik dengan menyajikan data yang tak lengkap, akurat dan terperinci sebagaimana surat Ahlan Teruna Ritonga, S.H Inspektur daerah Labuhan Batu nomor surat.700/68/Itkab.Sekre.3/2025, tanggal 6 Februari 2025 kepada Media.
Dalam surat dimaksud Ahlan Teruna Ritonga, S.H tak memberikan jawaban/klarifikasi atas substansi pertanyaan Media kepada Inspektorat terkait Tindak lanjut rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Surat jawaban dimaksud tak memuat substansi antara lain :
1. Tidak disebutkan Jumlah nominal kerugian negara yang dikembalikan.
2. Tidak disebutkan nomor resi bukti pengembalian kerugian negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
3. Tidak disebutkan nomor surat dan tanggal surat laporan Ahlan Teruna Ritonga, S.H Inspektur Labuhan Batu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ratama saragih pengamat kebijakan publik menilai bahwa pejabat publik yang tak paham arti klarifikasi sebaiknya jangan coba memberikan klarifikasi, karena akan mengakibatkan adanya Distorsi yang fatal.
Ada baiknya pejabat publik dimaksud mengundang si pemohon informasi publik tersebut untuk datang langsung tatap muka di kantor Inspektorat maka tersedia konfirmasi yang jelas, terukur dan lengkap yang didapat oleh publik.
Jika menilik jawaban Ahlan Teruna Ritonga, S.H inspektur Labuhan Batu maka tak ada sedikitpun jawabannya yang Ber Irisan dengan apa yang dipertanyakan Media sebagai pemohon informasi, karena jelas hal dimaksud tidak sesuai lagi dengan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor.71 tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah jelas disebutkan disana bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah yaitu dengan memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah, sumber daya serta ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Ratama saragih Penyandang Sertifikat Internal Audit, Teknologi dan Anti Korupsi Ikatan Akuntansi Indonesia ini tegas mengatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa keuangan daerah harus dikelola dengan memperhatikan prinsip efisien, ekonomis, efektip, Transparan, keadilan dan kepatutan.
Jadi jelaslah bahwa memberikan jawaban klarifikasi atas temuan BPK.RI itu adalah bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah itu sendiri yang melekat kepada jabatan publik yang di embannya, pungkasnya.
(Ratama Saragih, S.H)
Medan, 27 Maret 2025 – Saat ini, kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi…
WateryNation, organisasi anak muda peduli lingkungan, menegaskan kembali komitmennya dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga…
Evista, perusahaan startup karya anak bangsa yang bergerak di bidang transportasi darat, semakin mendapat pujian…
Semakin banyak pemudik yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan, mencatatkan lonjakan signifikan dalam permintaan sewa…
NUNUKAN, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menerima penyerahan Laba Bersih Tahun 2024 dari Perusahaan Umum…
NUNUKAN, infobanua.co.id – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, melaksanakan kunjungan kerja pada Selasa,…