infobanua.co.id – Pasca di terbitkannya keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor.4/M/2025, tanggal 18 Maret 2025 tentang pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor.371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dimana Sekolah Penggerak yang masih dipertengahan jalan dinyatakan dihentikan mengakibatkan munculnya persepsi, kajian dan isu yang menyimpulkan bahwa dunia pendidikan di Indonesia bagaikan barang Uji Coba belaka.
Demikian pernyataan Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran serta jejaringnya ombudsman Sumatera utara kepada media, Selasa (25/3/2025). Dunia pendidikan kita di Negeri ini tergantung selera Menteri dan kepentingan politis belaka tanpa melihat hasil akhir, ending dari program yang sedang berjalan, bahkan sudah menghabiskan triliunan uang negara sampai kepada tenaga kependidikan dan penyelenggara lembaga pendidikan yang sudah mencurahkan waktu, tenaga, energi nya hanya demi program semata.
Jika kita flas back kebelakang sebut pemilik sertifikat Fraud Control and Effective Whistleblower System ini mengatakan ada banyak menteri yang setiap menduduki jabatannya pasti mecabut program menteri pendahulunya, tercatat mulai periode orde baru (1966-1998) Kebijakan bidang pendidikan di era ini cukup banyak dan beragam Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD), Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, hingga tahun ajaran baru yang digeser ke bulan Juni.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di era Orde Baru ini antara lain Daud Joesoef, Nugroho Notosusanto, Faud Hassan, Wardiman Djojonegoro, dan Wiranto Aris Munandar.
Kemudian periode reformasi (1998-2011) Pada era ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dengan segudang programnya diantaranya perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga pendidikan karakter.
Hingga pada tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Kementerian inilah yang dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim sampai sekarang dengan program unggulannya sekolah penggerak yang nasibnya dicabut dan dihentikan.
Fenomena ini jika terus berlanjut maka akan membawa dampak buruk psikologis dan krisis kepercayaan bagi insan pendidik bahkan putra-putri Negeri ini yang kian semakin kritis berfikir, dimana mereka akan mencari pembandingnya dengan dunia luar yang mutu pendidikannya sangat melejit naik, bahkan negara Malasya negeri jiran yang dahulunya belajar di Indonesia kini terbalik adanya.
Pemerintah Indonesia sepatutnya belajar dari pengalaman bahkan berani membuat model yang baku dengan sifatnya berkesinambungan bukan musiman yang kini terjadi sekarang pungkasnya.
(Ratama Saragih, S.H)
Banjarmasin, infobanua.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, melepas rombongan Armada Mudik Gratis Lebaran…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Acara buka puasa bersama dan selamatan rumah dinas Wakil Gubernur Kalimantan Selatan…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., bersama…
Kotabaru, infobanua.co.id - Arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H di Pelabuhan Ferry Stagen dan…
Artikel ini menyajikan delapan destinasi menarik penuh aksi di Jawa Tengah yang cocok untuk liburan…
Blitar, infobanua.co.id - Selain mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi kepada umat Hindu, Wakil Walikota Blitar,…