Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Puluhan Tersangka Berhasil Diamankan Polresta Blitar

Blitar, infobanua.co.id – Dari 26 Maret 2025 hingga 09-03-2025 dalam Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Semeru 2025 Polres Blitar Kota (Polresta Blitar) berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 38 orang tersangka ke balik jeruji tahanan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan, puluhan tersangka diamankan lengkap dengan berbagai barang bukti.
Dari puluhan kasus tersebut kasus yang paling banyak menyeret tersangka ke tahanan adalah judi, baik judi toto gelap (togel) maupun judi cap jie kie.
“Selain itu, juga ada kasus yang memiliki dan memproduksi bahan peledak dalam bentuk mercon hingga pornograsi serta prostitusi dan juga kasus narkoba,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Kamis 27-03-2025.
Menurut Titus, pihaknya merinci puluhan kasus pidana umum tersebut terdiri atas perjudian 4 kasus dengan 12 orang tersangka.
Kemudian disusul dengan kasus bahan peledak petasan 6 kasus serta 10 orang tersangka.
Selain itu terdapat kasus narkoba 6 kasus dengan 7 orang tersangka, prostitusi 2 kasus dengan 2 orang tersangka, pornografi 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan miras 5 kasus dengan 6 orang tersangka.
“Untuk status dewasa kami tahan, sementara yang masih di bawah umur tidak kami tahan,” jlenyrehnya.
Lebih dalam Titus menuturkan, saat ini pihaknya sedang atensi terkait kasus bahan peledak atau mercon.
Karena menjelang Lebaran banyak warga yang tidak bertanggung jawab membuat mercon dengan dalih memeriahkan Lebaran, padahal itu sangat berbahaya.
“Karena sekadar membuat peledak. Padahal, selain melanggar hukum juga membahayakan dirinya dan warga sekitar,” ungkapnya.
Masih menurut Titus, wilayah hukumnya yang menjadi atensi tentang mercon diantaranya Kecamatan Srengat dan Kecamatan Ponggok.
Karena dua kecamatan tersebut, berdasarkan laporan ada yang memproduksi mercon.
“Dan ternyata itu terbukti. Dari hasil penyelidikan kami, tersangkanya adalah warga Ponggok dan Srengat. Barang buktinya sekarung bahan mercon,” pungkasnya. (Eko B).