Categories: SUMATERA UTARA

8 Ton Mangga Tanpa Dokumen Resmi Dimusnahkan, Polda Sumut : Negara Hadir Melindungi Masyarakat

Medan, infobanua.co.id – Tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut menggagalkan distribusi 8 ton buah mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.

Dua unit mobil Colt Diesel berwarna kuning diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, Sabtu (29/3/2025) pukul 07.15 WIB dan 07.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, buah mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina.

Disisi lain, para pengemudi truk, MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28), mengaku bahwa pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari kabupaten Batu Bara ke Kota Medan.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (30/3/2025) pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan terhadap buah mangga impor tanpa dokumen tersebut karena tidak memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., perwakilan Den POM TNI Kodam I Bukit Barisan, Balai Besar Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Sumut, Disperindag Provinsi Sumut, Binda Provinsi Sumut, dan Satgas Pangan Provinsi Sumut.

Mewakili Dirreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat. Buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi Masyarakat.

“Kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Negara akan selalu hadir guna melindungi masyarakatnya. Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan,” ujar AKP Marbintang.

Polda Sumut bersama instansi terkait berkomitmen terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

infobanua

Recent Posts

Peran Teknologi AV dalam Menciptakan Presentasi yang Menarik

Artikel “The Role of AV Technology in Creating Engaging Presentations: Enhancing Audience Interaction and Retention”…

2 jam ago

Bagaimana Solusi AV Terintegrasi Menghemat Waktu dan Sumber Daya dalam Operasi Bisnis Modern

Dalam artikel “How Integrated AV Solutions Save Time and Resources in Modern Business Operations”, Melvin…

3 jam ago

Pentingnya Pengalaman Pengguna pada Platform Kolaborasi

Artikel “The Importance of User Experience in Collaboration Platforms: Enhancing Team Productivity and Engagement” oleh…

4 jam ago

Cara Mengevaluasi ROI Sistem Komunikasi Anda: Panduan Komprehensif untuk Bisnis

Artikel “How to Evaluate the ROI of Your Communication Systems: A Comprehensive Guide for Businesses”…

4 jam ago

Dampak Tersembunyi Teknologi Ruang Rapat terhadap Produktivitas

Dalam artikel “The Hidden Impact of Meeting Room Technology on Productivity: Enhancing Efficiency in Modern…

5 jam ago

Mengungkap Masa Depan: Peran Penting Teknologi Ruang Rapat dalam Kolaborasi Modern

Dalam artikel “Unveiling the Future: The Essential Role of Meeting Room Tech in Modern Collaboration”,…

6 jam ago