Categories: Jawa Timur

ASN yang Bolos Dihari Pertama Kerja Akan Kehilangan TPP

Blitar, infobanua.co.id – Libur panjang Lebaran sudah usai, saatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar harus masuk kembali pada Selasa 08-04-2025 besuk.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, memperingatkan jangan coba-coba bolos di hari pertama masuk kerja, yang mangkir tanpa alasan pada 08 April 2025 besuk akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sesuai aturan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, tidak akan menerima TPP. Ini sudah aturan baku yang harus ditaati,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Senin 07-04-2025.

Menurut Kusno, bukan hanya itu, Pemkot Blitar juga menutup celah bagi mereka yang berharap bisa bersantai di rumah dengan sistem Work From Anywhere (WFA).

Kusno menegaskan bahwa WFA tidak berlaku di Kota Blitar, demi menjaga pelayanan publik tetap prima dan maximal.

“Untuk Kota Blitar, tidak ada kebijakan WFA. Pelayanan kepada warga masyarakat adalah prioritas utama, jadi ASN harus masuk dan tetap hadir di kantor,” jlentrehnya.

Sementara itu, Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan, aturan disiplin ASN sudah sangat jelas, dan Pemkot Blitar tidak segan-segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Kami punya mekanisme penegakan disiplin yang tegas. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga teguran. Untuk itu ASN harus profesional, disiplin, dan patuh terhadap aturan, termasuk tentang jam kerja,” kata Walikota Blitar yang beken dipanggil mas Ibin ini.

Menurut mas Ibin, disamping itu, pengawasan terhadap ASN juga akan diperketat, terutama pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran.

Inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan di berbagai instansi untuk memastikan kehadiran para pegawai sesuai dengan aturan.

Bagi mereka yang tetap nekat bolos, siap-siap menghadapi konsekuensi administratif yang bisa berdampak pada kariernya.

“Semestinya ASN harus menyadari jika mereka adalah pelayan masyarakat. Jika tidak disiplin, tentu akan ada sanksi. Sidak ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Lebih dalam mas Ibin menuturkan, kebijakan tegas tersebut, bertujuan untuk menjaga profesionalisme di lingkungan kerja ASN dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

*Kami berharap semua pegawai memahami tanggung jawabnya dan tidak mengambil risiko hanya demi memperpanjang liburan,” pungkasnya. (Eko.B).

infobanua

Recent Posts

KAI Investasi 612 Kereta dan 54 Lokomotif Baru, Proyeksikan Peningkatan Angkutan Penumpang dan Barang

Proyeksi Setiap Tahun penumpang Naik 3,04%, Barang 3,26% PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat…

8 jam ago

Memahami Peran BPOM dalam Perizinan Usaha: Kapan Persetujuan BPOM Diperlukan?

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam mengatur keamanan dan…

9 jam ago

Ketua DPRD Banjarbaru Dukung Pengamanan PSU Pilkada

Banjarbaru, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menghadiri Apel Pergeseran…

10 jam ago

Akhirnya Teka-Teki Bazar Blitar Djadoel Terjawab

Blitar, infobanua.co.id - Santernya efisiensi anggaran yang diberlakukan dari pemerintah pusat membuat warga Kota Blitar…

10 jam ago

Ketua PKK Tapin Ajak Lawan Stunting Lewat Gizi B2SA

Rantau, infobanua.co.id – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapin, Hj Faridah, mengajak seluruh lapisan masyarakat…

11 jam ago

‘Relive Wear’ Kaos Kesehatan Inovasi baru dari Jepang

infobanua.co.id - Kalau kita simak diberbagai laman media online khususnya, banyak ditawarkan berbagai solusi masalah kesehatan.…

11 jam ago