KANDANGAN, infobanua.co.id – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS yang digelar pada Selasa (8/4/2025) di ruang sidang DPRD setempat. Rapat paripurna ini membahas dua agenda utama yang penting bagi pembangunan daerah.
Agenda pertama adalah penyampaian Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Agenda kedua adalah pembahasan tingkat II dan persetujuan bersama atas Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Fahmi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Syafrudin menekankan pentingnya Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengingat ancaman serius dari alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengganggu ketahanan dan keamanan pangan di Kabupaten HSS.
“Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, bermutu, aman, merata, dan terjangkau. Sementara keamanan pangan adalah upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, atau benda lain yang membahayakan kesehatan manusia,” ujar Bupati.
Bupati Syafrudin menambahkan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, mengendalikan alih fungsi lahan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan lahan pertanian. Tujuannya adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
“Ranperda ini sangat kami sambut baik, kami mengapresiasi, dan kami sangat mendukung upaya DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengajukan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini,” tegas Bupati.
Terkait agenda kedua, yaitu penetapan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, Bupati HSS berharap regulasi ini dapat menjadi dasar dalam mengurangi bahkan menghilangkan bangunan yang tidak layak, baik secara teknis maupun administratif.
“Ranperda ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005,” ungkap Bupati Syafrudin.
Di akhir penyampaiannya, Bupati HSS menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah memberikan pendapat dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan adanya dua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap dapat mewujudkan pembangunan yang lebih terencana, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam, khususnya dalam sektor pertanian dan pembangunan infrastruktur.