Categories: Jawa Barat

DPRD Jabar: Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Purwakarta, Diwarnai Keakraban dan Kebersamaan

PURWAKARTA, infobanua.co.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Jenal Arifin (Dapil Karawang-Purwakarta), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Sosialisasi yang berlangsung di Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Sabtu(12/04), ini tak hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga bertujuan untuk memastikan warga Purwakarta memahami isi Perda dan berperan aktif dalam pengawasannya.

Jenal Arifin, dalam paparannya, menjelaskan secara detail poin-poin penting dalam Perda tersebut. Ia menekankan bahwa Perda ini merupakan payung hukum yang memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Barat yang menghadapi permasalahan hukum. “Tujuannya jelas, agar mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Jenal. Penjelasan tersebut mencakup mekanisme pengajuan bantuan hukum, jenis bantuan yang diberikan, hingga peran lembaga terkait dalam prosesnya.

Suasana sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif. Peserta antusias bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami, terutama terkait persyaratan dan prosedur pengajuan bantuan hukum. Jenal Arifin dan timnya pun dengan sabar menjawab setiap pertanyaan dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Acara yang berlangsung pasca-Lebaran ini terasa kental dengan nuansa silaturahmi.

Ketua DPC Partai Demokrat Purwakarta, Asep Chandra, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan bagian penting dari komitmen Partai Demokrat dalam memperkuat hubungan dengan konstituen. “Ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga ajang silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan,” ujar Asep Chandra. Ia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pemerintahan merupakan hal yang sangat penting, dan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkannya.

Lebih jauh, Asep Chandra juga menyoroti pentingnya Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan karena ketidakmampuannya mengakses bantuan hukum,” tegasnya. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.(Dodi Junaedi)

admin

Recent Posts

Evista, Hadirkan Layanan Rental Mobil Listrik Terbaik di Jakarta

Evista melayani rental mobil listrik termurah dan terbaik di Jakarta. Di tengah tren kendaraan ramah…

18 menit ago

Hari Transportasi Nasional, LRT Jabodebek Pecahkan Rekor 103.582 Pengguna

Bekasi, 25 April 2025 - Peringatan Hari Transportasi Nasional yang jatuh pada 24 April 2025…

26 menit ago

WIKA Beton Raih Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Langkah Strategis Menuju Bisnis Berkelanjutan dan Transparan di Industri Beton Pracetak Nasional PT Wijaya Karya…

55 menit ago

Aliansi Teknologi India–Indonesia: IndiaTechZone akan Mendorong Manufaktur Next Gen di Indonesia

Jakarta, 25 April 2025 — Indonesia Economic Forum, bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Industri…

1 jam ago

Petualangan Memikat di Danau Toba: Panduan Wisata Anti-Mainstream

Danau Toba kian populer sebagai destinasi wisata unggulan, baik bagi turis lokal maupun internasional. Ini…

2 jam ago

KAI Berikan Apresiasi kepada Stakeholder dan Mitra atas Dukungan Pengamanan Aset Negara

Tahun 2024 KAI berhasil melakukan sertifikasi aset seluas 12.984.360 meter persegi dan tertibkan aset seluas…

2 jam ago