infobanua.co.id
Beranda TAPIN 31 Personil Polres Tapin Dilibatkan Ungkap Kasus Curanmor Di Wilayah Hukumnya

31 Personil Polres Tapin Dilibatkan Ungkap Kasus Curanmor Di Wilayah Hukumnya

TAPIN, INFOBANUA,- Polres Tapin berhasil meringkus 10 pelaku curanmor beserta barang bukti 13 unit kendaraan hasil curanmor, selasa (22/2), bertempat di Makopolres Tapin.

Kapolres Tapin, AKBP.Ernosto Saiser, SIK dalam keterangnya di Konferensi Pers hasil OPS Jaran Intan 2022.

31 personil aparatur garda terdepan di bidang tindak pidana dilibatkan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian untuk mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Dan hasilnya, ternyata jajarannya ini mampu mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Intan 2022.

Dari 10 pelaku, 4 pelaku utama masuk dalam daftar target operasi (TO) yang diantaranya adalah residivis dan 6 pelaku tidak termasuk dalam target operasi.

Pelaku curanmor ini diklasifikasikan atau dikelompokkan menjadi tiga dalam aksinya yang saling berhubungan dalam melakukan aksi kejahatannya yaitu Pengelapan pasal 372 KUHP, Pencurian pasal 363 KUHP, dan Penampung Pasal 480 KUHP.

Dari semua TO yang disampaikan, itu semua bisa diungkap.Ini salah satu keberhasilan jajarannya dalam melaksanakan perintah pimpinan dimana pelaksanaannya bisa diungkap, dituntaskan, dan hasilnya juga nyata.
Terhitung hanya dalam beberapa hari OPS Jaran Intan, pihaknya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku curanmor

Kronologis

Peran pelaku masing-masing, demikian dengan TKP berbeda beda.
Peran pelaku diantaranya ada yang hanya memberi sarana berupa kunci T kepada pelaku lainnya serta pelaku telah mendapatkan uang sebesar 400 ribu dari penjualan sepeda motor hasil curian tersebut.
Juga ada pelaku ada meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mendatangi temannya untuk meminjam uang namun setelah ditunggu sampai pagi, pelaku tidak ada kembali kewarung untuk mengembalikan speda motor tersebut.

Pelaku juga ada datang ke bengkel korban dan kemudian meminjam 1 (satu) buah sepeda motor milik korban untuk mengambil paket di toko amat yang berjarak kurang lebih 200 meter dari bengkel korban, namun setelah di tunggu tunggu pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan kendaraan tersebut dan pelapor sudah berusaha menghubungi pelaku akan tetapi tidak bisa.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang diletakan di gudang sebuah rumah. Dimana korban pemilik kendaraan motor teriak kendaraannya hilang dan mencari kesekitaran namun tak ada hasil.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan