infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur 16 Desa di Kabupaten Nganjuk, Siap Lakukan Pilkades Serentak Pada April 2023

16 Desa di Kabupaten Nganjuk, Siap Lakukan Pilkades Serentak Pada April 2023

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto

Nganjuk, infobanua.co.id – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Nganjuk telah siap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 27 April 2023.Dari jumlah tersebut,sebanyak 13 desa melaksanakan Pilkades serentak dan sebanyak tiga desa melaksanakan Pilkade Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades nanti ada dua panitia.Yaitu panitia tingkat Kabupaten Nganjuk yang dibentuk melalui SK Bupati dan panitia pelaksana desa yang dibentuk dengan SK dari BPD.

“Masing-masing panitia memiliki tugas dan wewenang sendiri-sendiri.Namun yang pasti semuanya dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak,” tandas Puguh pad Kamis (30/3/2023).

Puguh menjelaskan kalau anggaran pelaksnaan Pilkades serentak nanti juga ada dua sumber pendanaan.Yakni untuk Pilkades serentak dengan masa jabatan kades habis dibiayai oleh APBD dan APBDes. Namun untuk Pilkades serentak dengan PAW dibiayai murni dari APBDes. “Besaran anggaran dalam Pilkades tersebut tergantung dari besaran jumlah jiwa pemilih,” jelas Puguh.

Menurut Puguh bagi pendaftar harus mematuhi aturan yang ada.Bagi pendaftar Pilkades serentak untuk masa jabatan kades habis maksimal 5 pendaftar dan minimal 2 pendaftar.Apabila jumlah pendaftar melebihi 5 orang maka harus dilakukan seleksi dengan diambil lima terbaik.
Dan kalau pendaftar jumlahnya di bawah 2 orang maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

“Dan dari 13 desa yang melaksanakan Pilkades serentak dengan masa jabatan Kades habis tersebut ada satu desa yang pendaftaranya sampai 7 orang.Sehingga harus dilakukan tahapan seleksi.Sedangkan untuk pendaftar dibawah 2 orang Alhamdulillah tidak ada,” ungkap Puguh.

Kemudian,Puguh juga menambahkan bagi Pilkades PAW atau meneruskan jabatan tersisa Kades berhalangan ketentuannya pendaftar maksimal 3 orang,kalau pendaftar lebih dilakukan seleksi.Kalau kurang dari 2 orang dilakukan pendaftaran diperpanjang.

“Aturan ketentuan tersebut sudah dilaksanakan sampai tahapan sekarang ini.Dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Semoga semuanya kondusif sampai pelaksanaan Pilkades serentak dan pelantikan Kades terpilih,” tukas Puguh.

(prs)

Bagikan:

Iklan