infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN 28 Advokat P3HI Dampingi Anang Rosadi Atas Panggilan Polda Kalsel

28 Advokat P3HI Dampingi Anang Rosadi Atas Panggilan Polda Kalsel

BANJARMASIN – Sebanyak dua puluh delapan Advokat P3HI mendampingi Ir Anang Rosadi di Dit Reskrimsus Polda Kalsel terkait postingan dan pernyataannya yang tersebar di berbagai media sosial tentang kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh petugas polisi di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

 

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus datang memenuhi Undangan Klarifikasi atas pernyataan saya yang beredar di berbagai media sosial,” kata Ir. Anang Rosadi didampingi 28 Pengacaranya dari P3HI kepada sejumlah wartawan seusai keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V / Siber Dit Reskrimum Polda Kalsel.

 

Ketika ditanya puluhan wartawan tentang pernyataannya Anang Rosadi yang beredar di medsos, ia mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan advokad P3HI baik yang berada di Banjarmasin maupun yang peduli di Indonesia.

 

“Saya tidak akan mencabut pernyataa saya tersebut, bahkan satu tarikan nafaspun saya tidak akan mundur karena niat saya baik agar Republik ini dapat berjalan dengan bermartabat,” tegas Anang kepada puluhan awak media, Jum’at (11/12/2020).

 

Menurut aktivis aliran keras di Kalsel ini, kapanpun ia siap bertanggungjawab sepenuhnya atas pernyataan yang dibuatnya, bahkan ia bersama kawan advokat nerencana akan melakukan judicial review atas UU ITE, agar tidak disalah tafsirkan, ujar Anang Rosadi.

 

Ketua Tim Advokasi Hukum/Pengacara Ir. Anang Rosadi, Aspihani Ideris, SAP,  SH, MH mengatakan, kedatangan mereka ke Dit Reskrimum Polda Kalsel ini menenuhi undangan klarifikasi kliennya atas pernyataan di media sosial terkait terbunuhnya 6 orang laskar FPI.

 

Pihak Subdit V / Siber Dit Reskrimum Polda Kalsel memanggil Ir. Anang Rosadi pada hari Jum’at, 11 Desember 2020 Jam 14:00 Wita.

 

“Ya kami datang mendampingi klien untuk memenuhi undangan aparat kepolisian ini sebagai bukti bahwa klien kami bersedia mempertanggung jawabkan pernyataannya di media sosial,” kata Ketua Umum P3HI didampingi 28 Advokat/Pengacara P3HI, Jum’at (11/12/2020).

 

Disaat ditanya oleh sejumlah pejuang siber pewarta apa saja yang di lakukan saat memenuhi undangan diruang Subdit V / Siber Dit Reskrimum Polda Kalsel, Aspihani menjawab singkat, tidak ada satu pertanyaan dalam klarifikasi tersebut, menurut Dosen Hukum UNISKA banjarmasin ini pemeriksaan ditunda dengan waktu yang belum bisa ditentukan.

 

“Klien kami belum diperiksa, dan pemeriksaan di tunda dengan waktu yang belum ditentukan. Kami menghormati pihak Subdit V / Siber Dit Reskrimum Polda Kalsel, do’akan saja semoga semuanya berjalan dengan aman dan terkendali.,” tukas Aspihani.

 

Senandung nada, Ketua DPD P3HI Banten dan juga Ketua Umum Laskar Macan Asia, Abd. Rahman Suhu, SH, MH mengatakan, pihaknya akan setia mendampingi kliennya Ir. Anang Rosadi atas panggilan pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Jum’at (11/12/2020).

 

Adur panggilan akrab kesehariannya Abd. Rahman Suhu di dampingi oleh Ketua DPD Laskar Macan Asia Kalsel, BUNDA Mona menegaskan, pihaknya bersama para advokat dan ormas sekaligus LSM se Kalsel ikut memberikan support dan selalu bersama Anang Rosadi, agar para aktivis Kalsel yang terperiksa di kawal sampai tuntas sekaligus demi keadilan dan kebenaran yang absulut untuk indonesia kedepan. tukasnya mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan. (**)

Bagikan:

Iklan