infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Darurat Sampah, Idza Dorong Maksimalkan Unit Pengelolaan Sampah

Darurat Sampah, Idza Dorong Maksimalkan Unit Pengelolaan Sampah

BREBES, infobanua.co.id – Permasalahan sampah memang harus terus ditangani secara berkelanjutan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 produksi sampah rumah tangga meningkat. Untuk mengatasi hal tersebut perlu memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bank Sampah yang ada di setiap desa.

Demikian disampaikan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat bersih-bersih sampah di bantaran Sungai Kaligangsa Wetan dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Jumat (5/3/2021).

“Secara bergotong royong, kami bersama TNI/Polri juga masyarakat setempat melakukan bersih bersih sampah di area bantaran sungai,” ucapnya.

Lewat aksi bersih sampah, kata Idza, diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk peduli, sehingga ke depan tidak ada lagi sampah yang berserakan karena sangat berbahaya bagi lingkungan.

“Untuk pengelolaan sampah, kami mendorong agar tertata dengan baik. Selain dari APBD juga melalui Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan usaha pengelolaan dan pengolahan sampah setiap desa,” terangnya.

Idza juga mengimbau, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes kepada camat maupun kepala desa untuk melakukan sosialisasi tentang sampah di tingkat rumah tangga, dengan melakukan pemilahan sampah organik dan non organik, dan bisa memanfaatkan sampah tersebut menjadi nilai tambah ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes Budhi Darmawan mengatakan, produksi sampah tingkat Kabupaten Brebes dalam satu hari mencapai 150 ton.

“Bisa kita bayangkan kalau dikalikan dalam setahun akan banyak sampah. Ini menjadikan darurat sampah skala nasional termasuk Kabupaten Brebes,” ucapnya.

Kata Dadang, demikian panggilan akrabnya, penanganan darurat sampah bisa diawali dengan kesadaran masyarakat. Sampah dari rumah tangga sampai ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) merupakan kewajiban masyarakat, sedangkan dari TPS ke TPA kewajiban Pemkab.

“Kami membina BUMDesa dan Bank Sampah agar masyarakat secara mandiri bisa mengolah sampah dengan baik. Sampah rumah tangga dipilah mana yang produktif dan residu, kalau yang produktif bisa dimanfaatkan dan didaur ulang dan residu dibuang,” jelasnya.

Lanjut Dadang, melalui peringatan HPSN ini bisa menciptakan masyarakat tertib sampah. Dia juga berharap unit pengelolaan sampah di desa dapat membantu Pemkab melalui inovasi BUMDesa dan Bank Sampah. (HS)

Bagikan:

Iklan