infobanua.co.id
Beranda Blitar Dua Minggu Kota Blitar Laksanakan PPKM Mikro Jilid Dua, Ribuan Orang Melanggarnya

Dua Minggu Kota Blitar Laksanakan PPKM Mikro Jilid Dua, Ribuan Orang Melanggarnya

Blitar, Infobanua.co.d – Selama dua minggu dilaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro jilid dua di Kota Blitar, sebanyak 2.700 orang lebih pelanggar protokol kesehatan (protkes) terjaring operasi yustisi yang diberikan sanksi lisan sampai tipiring.

Plt Kasatpol-PP Kota Blitar, Hadi Maskun, mengatakan bahwa, sebanyak 2.701 orang telah mendapat teguran selama dua minggu penerapan kebijakan PPKM skala mikro jilid dua, yang dilaksanakan oleh Satgas gabungan covid-19 Kota Blitar.

“Sebanyak 1.185 orang mendapat teguran tertulis, 1.978 orang mendapat teguran lisan, 141 orang mendapat sanksi kerja sosial dan 417 orang dikenakan denda,”.kata Plt Kasatpol-PP Kota Blitar, Hadi Maskun, kepada awak media, Sabtu 06-03-2021.

Menurut Hadi Maskun, pihaknya juga menertibkan 27 pelaku usaha diantaranya ada yang hanya mendapat teguran lisan sampai ada yang di sidang tipiring.

“Denda yang dikenakan itu beragam mulai dari Rp.20 ribu sampai dengan Rp.50 ribu, tergantung keputusan hakim,” jlentrehnya.

Lebih dalam Hadi menambahkan bahwa, temuan pelanggaran protkes di warga masyarakat kebanyakan tidak memakai masker dengan benar.

Sedangkan kesalahan pelaku usaha tidak lengkapnya sarana dan prasarana, seperti papan pengumuman, tempat cuci tangan, serta pengaturan jarak tempat duduk yang tidak sesuai.

Sehingga pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi serta mengedukasi masyarakat dengan melakukan patroli di sejumlah tempat yang berpotensi menularkan covid-19.

“Kami berharap, agar warga masyarakat lebih optimal dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas sosial,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan