infobanua.co.id
Beranda Blitar Wali Kota Blitar, Resmikan Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Pembelanjaan

Wali Kota Blitar, Resmikan Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Pembelanjaan

Blitar, Infobanua.co.id – Sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mendekatkan dan memudahkan warga masyarakat dalam mengurus perijinan dan administrasi kependudukan.

Maka Wali Kota Blitar, Santoso, meresmikan Pelayanan Publik Terpadu di pusat perbelanjaan Blitar Square, jalan Merdeka, Kota Blitar, Senin 05-04-2021.

Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan bahwa, ada lima buah stand pelayanan yang bisa diakses oleh warga masyarakat di Pelayanan Publik Terpadu di pusat perbelanjaan Blitar Square tersebut.

“Diantaranya adalah stand Samsat Corner sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan SIM yang buka hari Senin hingga hari Sabtu,” kata Wali Kota Blitar, Santoso.

Menurut Santoso, bahwa ada juga stand pelayanan kependudukan yang melayani perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) dibuka hari Senin hingga Jum’at disetiap jam kerja.

Selanjutnya stand pelayanan perijinan yang melayani Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dibuka Senin hingga Jum’at pada jam kerja.

Stand pelayanan Bank Jatim yang melayani penyetoran, pembayaran, dan pemindahan buku antar rekening Bank Jatim yang dibuka hari Senin hingga Jum’at pada jam kerja.

Kemudian stand pelayanan keimigrasian yang melayani pembuatan dan perpanjangan Paspor. Tetapi, untuk pengambilan fisik Paspor tetap di Kantor Imigrasi Srengat Blitar.

“Pusat Pelayanan Terpadu di pusat pembelanjaan ini dalam rangka untuk memberi kemudahan bagi warga masyarakat,” jlentrehnya.

Selanjutnya Santoso menerangkan bahwa, warga masyarakat dapat mengurus KTP, SIM, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan surat ijin usaha di Pelayanan Publik Terpadu ini.

Jadi disamping bisa belanja, warga masyarakat juga dapat mengurus pelayanan publik. Karena pelayanan publik ini juga transparan dan sesuai SOP-nya juga jelas.

“Sehingga Pelayanan Publik Terpadu ini kami resmikan bersamaan dengan peringatan Hari Jadi ke-115 tahun Kota Blitar,” pungkas Santoso.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono, mengatakan bahwa, warga masyarakat dapat mengurus perijinan usaha langsung jadi di Pelayanan Publik Terpadu di pusat perbelanjaan.

Pusat Pelayanan Terpadu di pusat perbelanjaan ini sebagai tempat alternatif bagi warga masyarakat dalam mengurus perijinan.

“Saat ini mengurus ijin usaha tidak harus ke Kantor PTSP, tapi juga bisa dilakukan sambil belanja di Blitar Square ini,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan