infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Pancajihadi Al Panji Katakan Acep Jamhuri lah Pejabat Yang Paling Bertanggung Jawab Terkait Temuan BPK 22 Paket.

Pancajihadi Al Panji Katakan Acep Jamhuri lah Pejabat Yang Paling Bertanggung Jawab Terkait Temuan BPK 22 Paket.

Karawang, Infobanua.co.id – Terkait pernyataan Asep Agustian mengenai temuan BPK adanya kerugian negara Rp 1.273.506.937, pernyataan tersebut cenderung menyalahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hal itu di ungkapkan Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji,( Selasa ,25/05/21)

Menurutnya, penilaian Asep Agustian sangat tidak objektif dan cenderung menciptakan tafsiran liar motif dibalik pernyataan tersebut.

“Kami menganggap bahwa temuan BPK tersebut bukan ansich tanggung jawab dari KPA, masih ada lagi pelaku pengadaan barang dan jasa yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa atau rekanan. Dan ada lagi orang yang paling bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran (PA)” papar Panji ke awak media online infobanua.co.id di kantor nya.

Kata Panji, dalam 22 Paket proyek PUPR ini tentu PA-nya Acep Jamhuri kala itu, yang sekarang menjabat Sekda. Jadi salah besar kalau meminta Kejaksaan hanya memanggil KPA.

“Sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 yang telah dirubah pad Perpres No 12 Tahun 2021Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sudah jelas kewenangan PA sebagai orang yang bertanggung jawab dengan akibat penggunaan anggaran APBD dan Kewenangan teknis dilimpahkan ke KPA jadi kebijakan strategis justru ada di PA” tegas Panji.

Lebih jauh Panji mengungkapkan, ketika ada temuan BPK ( badan pemeriksa keuangan ) terhadap 22 Paket tersebut, PA ini jangan diam saja harus dilakukan upaya hukum untuk menyelesaikan temuan BPK ini.

“Seharusnya, PA dapat melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau meminta kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memperdatakan Pengguna jasa atau rekan untuk menyelesaikan permasalah temuan BPK ini” paparnya.

Panji menjelaskan, secara teori hukum, hal ini termasuk vicarious liability, dimana pertanggungjawaban itu tidak mutlak ada pada bawahan, dalam pengabaian temuan BPK ini, tidak bisa dibebankan ke KPA justru hal itu ada di pundak PA.

“Ini yang tidak habis pikir bagi kami, logika hukum apa yang dipakai, menyalahkan Kabid Jalan Dinas PUPR, tanpa menyebut-nyebut kepala Dinas PUPR-nya yang notabene PA.
Saya juga mempertanyakan sikap Asep Agustian ini yang hanya menyoroti dan menyoal temuan 1.273.506.937 pada 22 Paket padahal ada 1 paket dengan temuan BPK Rp 2.199.497.307 malah tidak dikomentari apalagi meminta kejaksaan memeriksanya” jelasnya.

Panji juga berharap, Asep Agustian sebaiknya jangan hanya teriak-teriak di media saja, harusnya sebagai warga negara sebaiknya menempuh jalur pelaporan dan apalagi beliau (Asep Agustian, red) berprofesi sebagai pengacara senior, sebaiknya melakukan gugatan ke Pengadilan jika ada temuan BPK dibiarkan oleh pemerintah. Yang mana uang tersebut adalah uang rakyat. Pelaporan dan gugatan dari warga masyarakat sebagai peran serta partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 2 Tahun 1917 tentang Jasa Konstruksi.

“Acep Jamhuri meskipun sekarang menjabat sebagai Sekda, masih punya kewajiban dan kewenangan untuk menyelesaikan temuan BPK ini bersama Kadis PUPR yang sekarang, bukan malah membiarkan” pungkasnya.

 

Iswanto.

Bagikan:

Iklan