Categories: Blitar

Peringati HTN, Massa Gerudug Kantor Pemkab. Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Peringatan Hari Tani Nasional (HTN), di Kabupaten Blitar diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), dan Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB). Di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, jalan Kusuma Bangsa, Kanigoro, Jum’at 24-09-2021.

Massa menuntut Bupati Blitar, selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Blitar, yang sudah puluhan tahun.

Massa membentangkan kertas berisi kritikan, diantaranya berbunyi, kapitalisasi korporasi yang merenggut hak-hak petani Blitar.

Ada juga yang berbunyi, Kedaulatan Rakyat Bukan Korporat, dan ada juga kalimat satir tentang mahalnya harga Jagung yang bertuliskan Cintaku terhalang kapitalis, harga Jagung mahal orang Blitar susah nikah.

Massa aksi melakukan orasi secara bergantian dan menyanyikan lagu-lagu perlawanan.

Mereka juga menggelar teatrikal dengan menampilkan dua Barongan sebagai simbol pemerintah atau kekuasaan. Dan petani sebagai obyek praktek penindasan.

Aksi teatrikal menggambarkan, Barongan tersebut merampas, menghisap, mengganggu, dan menindas para Petani.

Kemudian si Petani menggeruduk Barongan secara beramai-ramai untuk memberontak dan meraih hak-haknya.

Teatrikal tersebut juga sebagai simbolisasi, bahwa sejauh ini pemerintah belum dapat menjalankan reforma agraria kepada para Petani.

Koordinator aksi Ardan Abadan, mengatakan, Pemerintah kurang perhatian terhadap reforma agraria tersebut, terlihat dengan berbagai permasalahan pelik yang dihadapi oleh para petani sejauh ini.

“Terutama pengakuan atas tanah bagi Petani, karena ini masih ada ratusan ribu Keluarga petani yang masih mengalami konflik agraria dan perampasan tanah, penggusuran, bahkan kriminalisasi,” kata Koordinator aksi Ardan Abadan, kepada para awak media.

Selain memperingati HTN 2021, aksi tersebut juga bertepatan dengan momentum 61 tahun kelahiran Undang-undang (UU) Nomor 05 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa dikenal dengan UU Pokok Agraria. (Eko.B). 

admin

Recent Posts

Bank Kalsel Serahkan 3 Printer Qris ke Samsat Banjarbaru

Banjarbaru, infobanua.co.id - Bank Kalsel menyerahkan 3 unit printer Qris pencetakan pembayaran pajak kepada UPPD…

59 menit ago

Bank Kalsel Salurkan Bantuan Masjid Muhammadiyah Sungai Mia Banjarmasin

Banjarmasin, infobanua.co.id – Kepedulian Bank Kalsel dalam membantu berbagai kegiatan sosial di Banua, baik itu…

2 jam ago

Pemkab Pessel Siapkan 221 Ton Beras Bagi Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar)…

2 jam ago

Bupati Pessel Berbuka Puasa Bersama Warga di Nagari Gurun Panjang

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Rusma Yul Anwar lakukan kegiatan buka…

3 jam ago

Prestasi Gemilang, Bank Kalsel Raih Penghargaanpada Ajang 5 th Top Digital Corporate Brand Award2024

Banjarmasin, 28 Maret 2024 - Bank Kalsel kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BankKalsel menerima penghargaan…

3 jam ago

Bank Kalsel Serahkan 3 Gerobak Baru Untuk UMKM, Dalam Semarak HUT ke-60

BANJARMASIN, 28 Maret 2024 – Dalam perayaan HUT Bank Kalsel ke-60 dengan tema SEMARAK (Selalu…

3 jam ago