infobanua.co.id
Beranda Blitar Meski Kota Blitar PPKM Level 1, Tapi Gunakan Level 3, Selama Libur Nataru

Meski Kota Blitar PPKM Level 1, Tapi Gunakan Level 3, Selama Libur Nataru

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 02 Januari 2022.

Kebijakan tersebut tentunya juga berlaku di wilayah Kota Blitar, meskipun sekarang sudah berstatus PPKM Level 1.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, mengatakan, kebijakan ini diambil pemerintah untuk membatasi mobilitas warga masyarakat ketika libur Natal dan Tahun Baru.

Di wilayah hukum Polres Blitar Kota khususnya, di Kota Blitar, pengamanan Natal dan Tahun Baru akan disesuaikan dengan penerapan PPKM Level 3. Termasuk juga pencegahan kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan banyak orang.

“Lebih detailnya kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Yang jelas kami akan menekankan dan fokus agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan. Karena kasus covid-19 di Kota Blitar sudah melandai. Dan kami tidak ingin di libur Natal dan Tahun Baru ini ada pesta-pesta yang menyebabkan kerumunan dan memunculkan kluster baru,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Kamis, 25-11-2021.

Menurut Yudhi, dalam pengamanan Natal Tahun Baru, nantinya Polres Blitar Kota akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Blitar untuk menyiapkan pola pengamanan.

Ada beberapa pola pengamanan yang telah disiapkan yang nantinya akan diterapkan sesuai dengan instruksi dari pusat dan kondisi riil di lapangan.

“Instruksinya seperti apa akan kita tunggu lebih lanjut. Namun sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Blitar,” jlentrehnya.

Lebih dalam Yudhi menuturkan, jika pihaknya telah menyiapkan pola-pola pengamanan.

Nanti realisasinya pakai pola yang mana akan di tentukan menyesuaikan instruksi dan kondisi di lapangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan, pemberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia sudah disampaikan oleh Pemerintah.Tapi sampai sekarang Pemeritah Kota (Pemkot) Blitar belum menerima Surat Edaran dari Kementetian Dalam Negeri (Kemendagri).

“PPKM Level 3 sudah disampaikan oleh Pemerintah Pusat. Namun Surat Edaran dari Kemendagri belum turun. Sehingga kami masih menunggu. Intinya kami menunggu SE nya untuk nanti diterapkan di Kota Blitar saat Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan